Polda DIY dapat Serat Palilah untuk Bangun Markas Baru

Sri Sultan Hemungkubowono saat menyerahkan Serat Palillah untuk pembangunan gedung Polda DIY yang baru. @ foto Istimewa

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY mendapatkan serat palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk pembangunan markas baru.

Penyerahan serat palilah ini dilakukan secara langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, pada Jumat (2/5/2025) di pendopo Ndalem Kilen, Keraton Yogyakarta yang juga disaksikan oleh Irjen Pol Suwondo Nainggolan, mantan Kapolda DIY yang kini menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri, serta Bupati Sleman, Harda Kiswaya sebagai pemangku wilayah Sleman.

Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya serat kekancingan.

Berdasarkan serat palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 tersebut menjadi dasar hukum penggunaan lahan milik Kasultanan untuk kepentingan publik, dalam hal ini untuk pembangunan gedung baru Mapolda DIY seluas 7,5 hektare yang beralamat di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Sleman.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menjelaskan, pemindahan kantor Polda DIY sudah lama direncanakan karena adanya rencana pembangunan jalan tol yang akan berdampak terhadap lahan kantor Polda DIY saat ini.

“Selain itu, faktor berkembangnya struktur organisasi Polri saat ini sehingga dibutuhkan ruangan-ruangan baru yang lebih representatif termasuk lahan parkir yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat yang berkunjung ke Polda,” katanya, Selasa 6 Mei 2025.

Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan tersebut dan guna semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada 6 Februari 2023, Polda DIY mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Keraton Yogyakarta di Kalurahan Sidomulyo untuk digunakan sebagai lahan kantor baru Polda DIY.

Ihsan menambahkan, setelah mengajukan surat permohonan, Polda DIY juga intens berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman pihak yang masih memanfaatkan lahan tersebut.

“Kami (Polda DIY) juga telah menemui pihak-pihak yang selama ini memanfaatakan lahan tersebut dan mereka telah sepakat untuk direlokasi, karena ini adalah syarat utama yang diberikan oleh Keraton Yogyakarta,” ujarnya.

Seusai mendapatkan serat palilah, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta untuk pemasangan patok/batas lahan.

“Polda DIY juga akan secepatnya merampungkan administrasi legalitas penggunaan lahan Kasultanan tersebut berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa mendapatkan serat kekancingan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kasultanan dan pihak-pihak yang telah membantu proses penerbitan serat palilah tersebut untuk kantor Polda DIY yang baru.

“Dengan adanya penyerahan serat palilah, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Kasultanan, Pemerintah daerah dan Polda DIY untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (far/zil)

Exit mobile version