POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY berhasil mengamankan sebanyak 2,6 juta obat-obatan berbahaya yang diungkap sejak bulan Februari lalu.
Kasus jaringan lintas provinsi ini membatalkan lima orang tersangka yakni A (24), N (27 warga Kecamatan Pringapus, Semarang, Jawa Tengah, TP (27) warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat, S (45) warga Jatinegara, Jakarta Timur serta OD (28) warga Sumedang, Jawa Barat.
“Pengungkapan obat berbahaya kali ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup besar yang ditangani Ditresnarkoba Polda DIY,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa 7 Maret 2023.
Direktur Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menambahkan, terungkapnya jaringan tersebut bermula saat petugas mengamankan tersangka A dan N di kawasan Mlati, Sleman pada 15 Februari lalu. Dari tangan keduanya petugas mendapati trihexyphenidhyl sebanyak 3 toples.
“Lantas kami geledah ke rumah tersangka N yang berada di Semarang dan didapati 16 toples,” ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap A, ia mengaku mendapat barang haram itu dari media online dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Selanjutnya, tim Opsnal melalukan penyelidikan ke wilayah Bekasi, Jawa Barat,” urainya.
Para hari Minggu, 26 Februari tim bergerak ke Bekasi dan menangkap tersangka TP di rumahnya kawasan Perumahan Vila Indah, Pekayon. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap TP ia mengaku mendapat barang dari tersangka S.
Dari Informasi itu, petugas menangkap tersangka S di Rusunawa, Jatinegara, Jakarta Timur pada 27 Februari. Kata dia, S mendapat pasokan barang dari tersangka OD.
“Usai dilakukan penyelidikan dari keterangan S, tim akhirnya menangkap OD di Stasiun Cakung, Jakarta Timur pada 27 Februari dengan barang bukti 2.609.080 butir trihexyphenidhyl, tramadol, heximer, alprazolam serta dmp Nova.
“Kami belum bisa menghitung jumlah nilai taksiran barang bukti jika dinilai rupiahkan. Namun, atas pengungkapan kasus ini Polda DIY dan setidaknya telah menyelamatkan sekitar 1,3 juta generasi bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, barang haram tersebut biasanya dipakai oleh para pelajar dan mahasiswa di Yogyakarta.
“Biasanya barang itu dipaket kecil dengan harga Rp 30.000 hingga Rp 35.000 dalam setiap butir,” pungkas Bayu Adhi Joyokusumo sembari menyebut para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (fat/zil)