PN Banjarmasin Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1,5 Bulan

Aspihani Ideris. @ foto InilahJogja

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Hakim Jamser Simanjuntak, memutuskan pidana selama satu bulan lima belas hari anak berhadapan hukum (ABH) berinisial MGD (17) sebagaimana Pasal 131 Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009.

Tim kuasa hukum yang di wakili dan disampaikan oleh H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH dari LBH LEKEM Kalimantan menyatakan setuju dengan putusan tersebut.

“Alhamdulillah hari sudah putus dan klien kami harus menjalani pidana pembinaan selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Aspihani, tim kuasa hukum MGD, Jum’at (25/8/2023).

Menurut Aspihani, melihat fakta persidangan, hakim yang mengadili mengindahkan Pasal 112 ayat (2) yang di tuduhkan JPU disaat dakwaan pada sidang yang lalu.

“Fakta persidangan terungkap bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 22,46 gram yang dituduhkan oleh JPU. Sehingga hakim berpedoman dengan keadilan, akhirnya memutus dengan mengacu Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut,” ujar Aspihani.

Dalam kesempatan tersebut Aspihani mengharapkan, pihak kepolisian benar-benar melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sebenarnya pemilik sabu-sabu seberat 22,46 gram tersebut.

“Demi menegakkan hukum yang sebenarnya, kami berharap pihak kepolisian benar-benar mengejar dan menangkap saudara Eza pemilik sabu yang di dapatkan di plafond Nizam Cell di Teluk Tiram tersebut,” pintanya.

Aspihani pun mengharapkan pihak Polsek Banjarmasin Barat harus memeriksa kembali istri pemilik Nizam Cell dan istri Eza, karena dinilainya telah melanggar hukum Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 Jo 55, 56 KUHP.

“Kalau mereka (Polsek Banjarmasin Barat) benar-benar menjalankan tugas dengan semestinya, buktikan!!! Tangkap mereka yang terlibat, seperti Riskina istri Eza yang mengetahui dan menemani suaminya (Eza) disaat meletakkan sabu itu ke atas plafond, juga tangkap pemilik Nizam Cell Andri (kakak kandung Eza), karena itu jelas melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tersebut. Jika benar hukum mau ditegakkan, iya kan?,” pungkas Aspihani. (fia/guh)

Exit mobile version