Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Anak Dituntut Jaksa 3 Bulan, Tim Hukum: Kami Minta Bebas

23 Agustus 2023
2 min read
0
Anak Dituntut Jaksa 3 Bulan, Tim Hukum: Kami Minta Bebas

Sidang kepemilikan sabu di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan. @ foto Istimewa

KUASA hukum anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH berinisial MGD (17) meminta agar kliennya dibebaskan.

Diketahui, perkara dugaan kepemilikan sabu yang melibatkan MGD itu kini sedang disidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terimakasih kami sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” kata Ketua tim hukum Aspihani Ideris, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) di Pangadilan Negeri Banjarmasin.

BACA JUGA

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

Enam Penjabat Kepala Daerah Dilantik

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Tewaskan 4 Orang

Menurutnya, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang Selasa, 22 Agustus terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.

“Semua saksi mengatakan bahwa sabu itu bukan milik ABH. Melainkan milik EZA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga (3) bulan penjara. Insya Allah klien bakal bebas,”‘ ujar Aspihani.

Saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan, MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat. Karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan, MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan.

“Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut. Sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain,” ungkapnya.

Tim hukum MGD tersebut terdiri dari Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq serta Syaiful Bahri. Dan diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (gaf/zil)

Tags: ABHAnak Berhadapan dengan Hukumanak dibawah umur simpan sabuanak simpan sabukasus narkobapenyelundupan sabu
ShareTweetSend

Related Posts

PN Banjarmasin Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1,5 Bulan
Headline

PN Banjarmasin Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1,5 Bulan

25 Agustus 2023
1.117 Napi Agama Hindu Terima Remisi
Headline

Anak Dibawah Umur Diduga Simpan Sabu

3 Agustus 2023
Dua Kurir Sabu Ditangkap di Bandara
Headline

Dua Kurir Sabu Ditangkap di Bandara

27 Oktober 2022

Discussion about this post

Populer

  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jateng Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senior Demokrat: SBY Sosok Cerdas, Tapi Mudah Meninggalkan Kawan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

24 September 2023
Enam Penjabat Kepala Daerah Dilantik

Enam Penjabat Kepala Daerah Dilantik

24 September 2023
Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Tewaskan 4 Orang

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Tewaskan 4 Orang

24 September 2023
941 Pemotor Terjaring Operasi Zebra Jaya 2023

941 Pemotor Terjaring Operasi Zebra Jaya 2023

24 September 2023
Senior Demokrat: SBY Sosok Cerdas, Tapi Mudah Meninggalkan Kawan!

Senior Demokrat: SBY Sosok Cerdas, Tapi Mudah Meninggalkan Kawan!

24 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja