Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

PN Banjarmasin Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1,5 Bulan

25 Agustus 2023
2 min read
0
PN Banjarmasin Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1,5 Bulan

Aspihani Ideris. @ foto InilahJogja

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Hakim Jamser Simanjuntak, memutuskan pidana selama satu bulan lima belas hari anak berhadapan hukum (ABH) berinisial MGD (17) sebagaimana Pasal 131 Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009.

Tim kuasa hukum yang di wakili dan disampaikan oleh H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH dari LBH LEKEM Kalimantan menyatakan setuju dengan putusan tersebut.

“Alhamdulillah hari sudah putus dan klien kami harus menjalani pidana pembinaan selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Aspihani, tim kuasa hukum MGD, Jum’at (25/8/2023).

BACA JUGA

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

Menurut Aspihani, melihat fakta persidangan, hakim yang mengadili mengindahkan Pasal 112 ayat (2) yang di tuduhkan JPU disaat dakwaan pada sidang yang lalu.

“Fakta persidangan terungkap bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 22,46 gram yang dituduhkan oleh JPU. Sehingga hakim berpedoman dengan keadilan, akhirnya memutus dengan mengacu Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut,” ujar Aspihani.

Dalam kesempatan tersebut Aspihani mengharapkan, pihak kepolisian benar-benar melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sebenarnya pemilik sabu-sabu seberat 22,46 gram tersebut.

“Demi menegakkan hukum yang sebenarnya, kami berharap pihak kepolisian benar-benar mengejar dan menangkap saudara Eza pemilik sabu yang di dapatkan di plafond Nizam Cell di Teluk Tiram tersebut,” pintanya.

Aspihani pun mengharapkan pihak Polsek Banjarmasin Barat harus memeriksa kembali istri pemilik Nizam Cell dan istri Eza, karena dinilainya telah melanggar hukum Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 Jo 55, 56 KUHP.

“Kalau mereka (Polsek Banjarmasin Barat) benar-benar menjalankan tugas dengan semestinya, buktikan!!! Tangkap mereka yang terlibat, seperti Riskina istri Eza yang mengetahui dan menemani suaminya (Eza) disaat meletakkan sabu itu ke atas plafond, juga tangkap pemilik Nizam Cell Andri (kakak kandung Eza), karena itu jelas melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tersebut. Jika benar hukum mau ditegakkan, iya kan?,” pungkas Aspihani. (fia/guh)

Tags: Anak Berhadapan dengan Hukumanak dianiayaanak divonisanak terjerat narkoba
ShareTweetSend

Related Posts

Biadab! Ayah Tega Jual Anak Kandung untuk Bermain Judi
Headline

Biadab! Ayah Tega Jual Anak Kandung untuk Bermain Judi

7 Oktober 2024
Anak Dituntut Jaksa 3 Bulan, Tim Hukum: Kami Minta Bebas
Headline

Anak Dituntut Jaksa 3 Bulan, Tim Hukum: Kami Minta Bebas

23 Agustus 2023
Penganiaya Anak Dibawah Umur Dicokok Polisi
Headline

Penganiaya Anak Dibawah Umur Dicokok Polisi

23 Agustus 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

1 Juni 2025
Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

1 Juni 2025
Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

31 Mei 2025
Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

31 Mei 2025
Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

31 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja