Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

PN Bandung Diadukan ke Jokowi dan KY

13 Februari 2021
2 min read
0
PN Bandung Diadukan ke Jokowi dan KY

PEMILIK tanah sekitar 14.000 meter persegi di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin mengadukan adanya dugaan ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengaduan ke presiden itu dikirimkan oleh kuasa hukum kedua orang tersebut, Naldy Nazar Haroen SH.

Menurut Naldy, pengaduan itu dibuat lantaran PN Bandung tidak melakukan eksekusi tanah milik kliennya. Padahal kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

“Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000 permohonan kami menang,” ujarnya kepada wartawan Sabtu 13 Febuari 2021.

Dijelaskan Naldy, pengaduan yang dilakukan kepada presiden adalah sebagai bentuk kritik atas pelayanan publik.

“Sesuai instruksi presiden beberapa hari lalu, pak Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat hingga kritik jika menemukan pelayanan publik yang buruk dan maladministrasi. Maka itu kami mengadukan PN Bandung ke Presiden karena tidak melakukan eksekusi semenjak ada putusan di MA,” ungkap Naldy.

Naldy membeberkan bukti putusan pengadilan milik kliennya yang sudah inkrah.

Bukti tanah yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dijelaskan Naldy, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 300/1970/Sipil tertanggal 11 Maret 1971, Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 171/Pdt/G/1989/PN.Bdg tertanggal 7 November 1989, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 67/Pdt.1990/PT.Bdg tertanggal 21 Juli 1990, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1015 K/Pdt/1991 tertanggal 10 Desember 1996, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tertanggal 19 September 2000.

Selain ke presiden Jokowi pihaknya akan mengadukan PN Bandung ke Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan, Menteri Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami sudah bersabar selama 21 tahun lamanya sejak putusan MA tahun 2000. Maka, hari ini kita adukan PN Bandung ke presiden dan lain-lain,” demikian Naldy Haroen. (sal/gih)

Tags: eksekusi tanahNaldy nazar haroenOn Bandung
ShareTweetSend

Related Posts

Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap
Headline

Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap

23 Mei 2023
Ternyata…Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanahnya Dihibahkan
Headline

Ternyata…Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanahnya Dihibahkan

5 Februari 2023
Naldy Haroen: Orang Sekeliling Erick Tak Perlu Lalukan Pembelaan Lagi
Headline

Naldy Haroen: Orang Sekeliling Erick Tak Perlu Lalukan Pembelaan Lagi

7 November 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja