Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

PKB Diminta Copot Abdullah Aminudin Karena jadi Tersangka

27 Desember 2022
3 min read
0
PKB Diminta Copot Abdullah Aminudin Karena jadi Tersangka

Bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). @ foto Int

DIREKTUR sekaligus pendiri (PRPHKI) Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia Dr Saiful Anam meminta DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Blora

Abdullah Aminudin alias AA karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan.

Saiful Anam menilai, demi menjaga marwah dan nama baik PKB penonaktifan serta pemberhentian AA sebagai anggota DPRD penting dilakukan.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

“Tentu, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Asas praduga tak bersalah harus kita hormati bersama. Namun, DPP PKB harus mengambil sikap atas kasus yang menimpa AA tersebut,” kata Saiful Anam, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu, langkah paling tepat yang harus dilakukan DPP PKB saat ini adalah mencopot atau memberhentikan AA sebagai anggota dewan.

“Biarlah AA fokus dengan permasalahan hukum yang dihadapinya saat ini. Kalau penonaktifan AA ini tidak segera dilakukan tentu akan berimplikasi pada suara PKB tahun 2024 nanti,” ujarnya.

Dijelaskan ahli hukum tata negara itu, pun demikian jika DPP PKB tidak mengambil langkah tegas harusnya AA sadar diri dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.

“Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik partai yang digawangi Cak Imin itu. Jika DPP PKB tidak mengambil langkah secepatnya saya khawatir suara partai itu akan jeblok pada Pileg yang tidak lama lagi digelar. Kan pasti jadi pertanyaan masyarakat, kenapa AA yang sudah jadi tersangka kok gak diberhentikan dari partainya,” demikan Saiful Anam.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor AA yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berinisal SB (39), Toni Triyanto mengungkapkan, AA sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.

“Saat ini perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022 tertanggal 5 Desember 2022 status terlapor sudah menjadi tersangka,” ujar Toni, Minggu 25 Desember 2022.

Toni menceritakan awal mula kasus tersebut, kliennya memiliki tanah dan bangunan seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

“Klien saya meminta tolong ada AA untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanahnya itu,” ujar Toni.

Menurutnya, disaksikan oleh dari pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan dikembalikan 2 hingga tiga bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat milik kliennya itu malah sudah dibalik nama.

“Kami berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara ini. Hal itu sesuai arahan dari bapak presiden Jokowi untuk menggebuk dan memberantas mafia tanah di Indonesia,” urai Toni.

Tak menemui titik terang kasus tersebut, lanjut Toni, kliennya melaporkan AA dan seorang notaris Elizabeth Estiningsih pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

“Yang kami laporkan waktu itu adalah dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tegasnya. (kil/gaf)

Tags: Abdullah Aminudin jadi tersangkaanggota dprd blora Abdullah Aminudin jadi tersangkaanggota DPRD blora jadi tersangkaBlora
ShareTweetSend

Related Posts

Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen
Headline

Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen

8 Agustus 2024
Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora
Headline

Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

27 September 2023
Polda Jateng Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan
Headline

Polda Jateng Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan

22 September 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja