Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

PKB Diminta Copot Abdullah Aminudin Karena jadi Tersangka

27 Desember 2022
3 min read
0
PKB Diminta Copot Abdullah Aminudin Karena jadi Tersangka

Bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). @ foto Int

DIREKTUR sekaligus pendiri (PRPHKI) Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia Dr Saiful Anam meminta DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Blora

Abdullah Aminudin alias AA karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan.

Saiful Anam menilai, demi menjaga marwah dan nama baik PKB penonaktifan serta pemberhentian AA sebagai anggota DPRD penting dilakukan.

BACA JUGA

Polisi Amankan Dua Tukang Parkir di Pasar Beringharjo

Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Baturiti

Dua Penjual Miras Oplosan Diamankan Polisi

“Tentu, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Asas praduga tak bersalah harus kita hormati bersama. Namun, DPP PKB harus mengambil sikap atas kasus yang menimpa AA tersebut,” kata Saiful Anam, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu, langkah paling tepat yang harus dilakukan DPP PKB saat ini adalah mencopot atau memberhentikan AA sebagai anggota dewan.

“Biarlah AA fokus dengan permasalahan hukum yang dihadapinya saat ini. Kalau penonaktifan AA ini tidak segera dilakukan tentu akan berimplikasi pada suara PKB tahun 2024 nanti,” ujarnya.

Dijelaskan ahli hukum tata negara itu, pun demikian jika DPP PKB tidak mengambil langkah tegas harusnya AA sadar diri dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.

“Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik partai yang digawangi Cak Imin itu. Jika DPP PKB tidak mengambil langkah secepatnya saya khawatir suara partai itu akan jeblok pada Pileg yang tidak lama lagi digelar. Kan pasti jadi pertanyaan masyarakat, kenapa AA yang sudah jadi tersangka kok gak diberhentikan dari partainya,” demikan Saiful Anam.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor AA yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berinisal SB (39), Toni Triyanto mengungkapkan, AA sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.

“Saat ini perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022 tertanggal 5 Desember 2022 status terlapor sudah menjadi tersangka,” ujar Toni, Minggu 25 Desember 2022.

Toni menceritakan awal mula kasus tersebut, kliennya memiliki tanah dan bangunan seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

“Klien saya meminta tolong ada AA untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanahnya itu,” ujar Toni.

Menurutnya, disaksikan oleh dari pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan dikembalikan 2 hingga tiga bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat milik kliennya itu malah sudah dibalik nama.

“Kami berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara ini. Hal itu sesuai arahan dari bapak presiden Jokowi untuk menggebuk dan memberantas mafia tanah di Indonesia,” urai Toni.

Tak menemui titik terang kasus tersebut, lanjut Toni, kliennya melaporkan AA dan seorang notaris Elizabeth Estiningsih pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

“Yang kami laporkan waktu itu adalah dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tegasnya. (kil/gaf)

Tags: Abdullah Aminudin jadi tersangkaanggota dprd blora Abdullah Aminudin jadi tersangkaanggota DPRD blora jadi tersangkaBlora
ShareTweetSend

Related Posts

Pasca Anggota DPRD & Notaris di Blora jadi Tersangka, Siapa Pejabat yang akan Meringkuk Dipenjara?
Headline

Pasca Anggota DPRD & Notaris di Blora jadi Tersangka, Siapa Pejabat yang akan Meringkuk Dipenjara?

3 Januari 2023
Benarkah Anggota DPRD & Notaris di Blora jadi Tersangka? Ini Jawabannya
Headline

Benarkah Anggota DPRD & Notaris di Blora jadi Tersangka? Ini Jawabannya

1 Januari 2023
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!
Headline

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!

29 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal SIM Keliling Bulan Januari di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Anggota DPRD & Notaris di Blora jadi Tersangka, Siapa Pejabat yang akan Meringkuk Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Amankan Dua Tukang Parkir di Pasar Beringharjo

Polisi Amankan Dua Tukang Parkir di Pasar Beringharjo

2 Februari 2023
Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Baturiti

Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Baturiti

2 Februari 2023
Dua Penjual Miras Oplosan Diamankan Polisi

Dua Penjual Miras Oplosan Diamankan Polisi

2 Februari 2023
Dukun Pengganda Uang Gagal Beraksi di Sleman, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Dukun Pengganda Uang Gagal Beraksi di Sleman, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

2 Februari 2023
Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali Malam Hari

Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali Malam Hari

2 Februari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja