PERKARA sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille kini memasuki tahap mediasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara pembelian jam tangan senilai sekitar Rp 80 miliar tersebut.
Gugatan diajukan oleh konsumen, Tony Trisno, yang pada tahun 2019 melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah Richard Mille melalui butik resmi Richard Mille Jakarta. Seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada April 2021.
Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura.
Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.
“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya dapat segera dihormati. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah pondasi utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe.
Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi.
“Perlindungan konsumen adalah bagian esensial dari sistem hukum kita. Setiap hak konsumen harus dihormati dan dijaga,” katanya.
Sebagaimana diketahui, transaksi ini melibatkan pembelian dua unit jam tangan mewah bermerek Richard Mille, yakni RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar SGD 6,9 juta atau setara dengan lebih dari Rp80 miliar.
Setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan penyelesaian, Tony Trisno melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Desember 2024.
Heroe Waskito menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya tahap mediasi, namun siap melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian di persidangan apabila kesepakatan tidak tercapai.
“Kami menghormati jalannya proses mediasi ini. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perjuangan melalui tahapan pembuktian di persidangan,” tegas Heroe.
Sidang mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat sesuai dengan agenda resmi yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim. (fur/uli)