Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Perkara Jam Mewah Richard Mille Masuki Tahap Mediasi di PN Jakarta Utara

22 April 2025
2 min read
0
Perkara Jam Mewah Richard Mille Masuki Tahap Mediasi di PN Jakarta Utara

Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H. @ foto InilahJogja

PERKARA sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille kini memasuki tahap mediasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara pembelian jam tangan senilai sekitar Rp 80 miliar tersebut.

Gugatan diajukan oleh konsumen, Tony Trisno, yang pada tahun 2019 melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah Richard Mille melalui butik resmi Richard Mille Jakarta. Seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada April 2021.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura.

Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.

“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya dapat segera dihormati. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah pondasi utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe.

Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi.

“Perlindungan konsumen adalah bagian esensial dari sistem hukum kita. Setiap hak konsumen harus dihormati dan dijaga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, transaksi ini melibatkan pembelian dua unit jam tangan mewah bermerek Richard Mille, yakni RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar SGD 6,9 juta atau setara dengan lebih dari Rp80 miliar.

Setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan penyelesaian, Tony Trisno melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Desember 2024.

Heroe Waskito menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya tahap mediasi, namun siap melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian di persidangan apabila kesepakatan tidak tercapai.

“Kami menghormati jalannya proses mediasi ini. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perjuangan melalui tahapan pembuktian di persidangan,” tegas Heroe.

Sidang mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat sesuai dengan agenda resmi yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim. (fur/uli)

Tags: jam richard milleJam tangan mewahjam tangan richard millekasus jam tangan richard millepembelian jam tangan mewah
ShareTweetSend

Related Posts

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan
Headline

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan

16 Mei 2025
Buntut Pembelian Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille & Kedubes Swiss
Headline

Buntut Pembelian Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille & Kedubes Swiss

1 Mei 2025
Pembeli Jam Tangan Mewah Minta Haknya Diberikan
Headline

Pembeli Jam Tangan Mewah Minta Haknya Diberikan

11 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja