Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Perental Mobil Ditangkap Polisi

29 September 2023
1 min read
0
Perental Mobil Ditangkap Polisi

WARGA Prambanan, Sleman berinisial SN (33) ditangkap polisi usai menggelapkan mobil milik warga Banguntapan, Bantul.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) silam.

“Modusnya pelaku datang ke korban untuk berpura-pura merental mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain,” ungkapnya.

BACA JUGA

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Menurutnya, pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri. Ia berkomplot dengan seseorang berinisial YP untuk merental mobil tersebut.

“Jadi modusnya sengaja menyiapkan dana untuk rental. Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dilarikan dan digadaikan ke pihak yang lain,” jelasnya.

Kedua mobil tersebut lalu digadaikan di daerah Prambanan, Sleman dengan harga Rp 40 juta per unitnya. “Tersangka SN hanya mendapat bagian Rp300 ribu per unitnya dari YP karena ada utang piutang di antara mereka,” bebernya.

Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.

“Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP,” terang dia.

Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun. (fad/kus)

Tags: Gadaikan Mobil Rentalgelapkan mobil rentalmobil rental di gelapkanPenggelapan mobil
ShareTweetSend

Related Posts

Terlilit Hutang Ratusan Juta, Sales Senior Gelapkan Uang Perusahaan
Headline

Terlilit Hutang Ratusan Juta, Sales Senior Gelapkan Uang Perusahaan

26 Juli 2023
Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Kurang dari 24 Jam
Headline

Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Kurang dari 24 Jam

10 Oktober 2022
Gadaikan Mobil, Bandar Judi Diringkus Polisi
Headline

Gadaikan Mobil, Bandar Judi Diringkus Polisi

9 Juni 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja