PELAKU penganiayaan bernama Mudiyono Iswanto alias Penyot dibekuk jajaran anggota Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta pada 29 Agustus lalu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi melalui Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharjo dalam keterangannya mengatakan, dari tangan Penyot petugas berhasil menyita barang bukti senjata tajam jenis pedang sepanjang 50 cm dan jaket yang dikenakan pelaku.
“Korbannya yakni Unikah Salamah, yang beralamat di Pedomasan Kalurahan Padomasan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah,” ujarnya Senin 6 September 2021.
Timbul menceritakan kronologis kejadiannya. Pada, Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan rekannya pulang dari sebuah acara ke hotel dirinya menginap di Jalan Imogiri Timur, Giwangan Umbulharjo.
“Kemudian pada pukul 20.30 WIB tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pedang sambil marah-marah,” ucapnya.
Sesaat kemudian, pelaku langsung mengayunkan pedang itu kearah korban. Korban sempat menghindar sehingga pedang tersebut mengenai meja didalam kamar.
“Kemudian pelaku mengayunkan pedangnya lagi. Akan tetapi oleh rekan korban pedangnya berhasil direbut,” jelas Timbul.
Pelaku pun kian memuncak amarahnya. Akhirnya, pelaku mengajak rekan korban keluar kamar untuk berduel.
“Korban juga langsung ikut keluar hotel. Sesampainya didepan hotel pelaku langsung memukul korban dan mengenai kepalanya. Pelaku pun langsung kabur melarikan diri,” ungkap Timbul.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Umbulharjo. Akhirnya, pelaku berhasil dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Umbulharjo pada Kamis 26 Agustus 2021 di terminal Giwangan.
“Motif pelaku hanya sakit hati kepada korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” demikian Timbul. (daf/lia)