SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Kota Yogyakarta berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi secara online melalui jejaring media sosial pada 15 Oktober 2021 lalu.
Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan Polresta Yogyakarta didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial saat petugas Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber.
“Saat patroli siber itu, petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online,” kata Donny saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo Jumat (22/10/2021).
Kata dia, usai dilakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan ilegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah,” jelasnya.
Selanjutnya, Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng, sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, tanpa menunggu waktu lagi malam harinya tim gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang.
“Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” ungkap Donny.
Lebih lanjut dikatakannya, dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa satwa dilindungi yang terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya.
“Semua satwa tersebut dalam kondisi sehat,” ucapnya.
Barang bukti satwa dilindungi tersebut, lanjut Donny, saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.
“Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (daf/sal)