Pengacara Anggap Hakim Langgar Kode Etik Profesi

HANYA alasan terlambat datang beberapa menit kepersidangan di Pengadilan Agama Banjarmasin, gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ramadhani terhadap Pegadaian Syariah Banjarmasin ditolak. Penolakan gugatan tersebut dianggap hakim melanggar kode etik profesi hakim, dan berimbas pengacara bakal melaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta.

“Ya jika memungkinkan kita akan terbang ke Komisi Yudisial (KY). Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang saya anggap tidak beralasan cukup. Sidang dilaksanakan sekitar pukul 10:00 an pagi, masa hanya terlambat datang sekitar 15 menet pas saya sampai ke pengadilan sekitar pukul 10.15 WITA malahan kok hakim sudah memutuskan perkara gugatan kami, yakni dengan putusan menolaknya,” kata Wijiono saat dicegat awak media ini seusai dari Pengadilan Agama Banjarmasin, Kamis (9/9/2021).

Menurut Wijiono, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tersebut berkaitan perkara Perdata Nomor : 1112/Pdt.G/2021/PA.Bjm jelas tergesa-gesa dan tak beralasan yang cukup.

“Ini adalah persidangan yang kedua kalinya kami hadiri, dalam sidang pertama kalinya saya dan rekan-rekan hadir, malahan tergugat maupun kuasa tergugat tidak pernah hadir sama sekali. Ada apa semua ini? Kok hakim seperti ini memutus sepihak, kami adalah penggugat hanya keterlambatan datang hakim langsung menutus menolak gugatan kami,” cetus Wijiono dengan nada tinggi.

Sekretaris Jenderal P3HI ini menyangkan, disaat konfirmasi ke Panitera, beliau mengatakan dengan entengnya, kalau mau keberatan silakan ajukan keberatan sesuai dengan prosedur.

Hakim dalam melaksanakan tugasnya, harus memenuhi kode etik profesi hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Menurut Wijiino, putusan yang tidak mendasar ini adalah satu bentuk sebuah pelanggaran kode etik yang harus dipenuhi hakim, karena putusan tersebut kami anggap sebuah berperilaku putusan yang tidak adil dan patut diduga memihak ke tergugat.

“Kami akan membicarakannya ke klien kami, apakah kami akan malakukan gugatan ulang atau melaporkannya ke Komisi Yudisial atas bentuk dugaan pelanggaran kode etik Profesi hakim,” tukasnya. (saf/asp)

Exit mobile version