Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pengacara Anggap Hakim Langgar Kode Etik Profesi

9 September 2021
2 min read
0
Pengacara Anggap Hakim Langgar Kode Etik Profesi

HANYA alasan terlambat datang beberapa menit kepersidangan di Pengadilan Agama Banjarmasin, gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ramadhani terhadap Pegadaian Syariah Banjarmasin ditolak. Penolakan gugatan tersebut dianggap hakim melanggar kode etik profesi hakim, dan berimbas pengacara bakal melaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta.

“Ya jika memungkinkan kita akan terbang ke Komisi Yudisial (KY). Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang saya anggap tidak beralasan cukup. Sidang dilaksanakan sekitar pukul 10:00 an pagi, masa hanya terlambat datang sekitar 15 menet pas saya sampai ke pengadilan sekitar pukul 10.15 WITA malahan kok hakim sudah memutuskan perkara gugatan kami, yakni dengan putusan menolaknya,” kata Wijiono saat dicegat awak media ini seusai dari Pengadilan Agama Banjarmasin, Kamis (9/9/2021).

Menurut Wijiono, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tersebut berkaitan perkara Perdata Nomor : 1112/Pdt.G/2021/PA.Bjm jelas tergesa-gesa dan tak beralasan yang cukup.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

“Ini adalah persidangan yang kedua kalinya kami hadiri, dalam sidang pertama kalinya saya dan rekan-rekan hadir, malahan tergugat maupun kuasa tergugat tidak pernah hadir sama sekali. Ada apa semua ini? Kok hakim seperti ini memutus sepihak, kami adalah penggugat hanya keterlambatan datang hakim langsung menutus menolak gugatan kami,” cetus Wijiono dengan nada tinggi.

Sekretaris Jenderal P3HI ini menyangkan, disaat konfirmasi ke Panitera, beliau mengatakan dengan entengnya, kalau mau keberatan silakan ajukan keberatan sesuai dengan prosedur.

Hakim dalam melaksanakan tugasnya, harus memenuhi kode etik profesi hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Menurut Wijiino, putusan yang tidak mendasar ini adalah satu bentuk sebuah pelanggaran kode etik yang harus dipenuhi hakim, karena putusan tersebut kami anggap sebuah berperilaku putusan yang tidak adil dan patut diduga memihak ke tergugat.

“Kami akan membicarakannya ke klien kami, apakah kami akan malakukan gugatan ulang atau melaporkannya ke Komisi Yudisial atas bentuk dugaan pelanggaran kode etik Profesi hakim,” tukasnya. (saf/asp)

Tags: Kalimantan SelatankalselMajelis hakimpengadilan agama
ShareTweetSend

Related Posts

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 
Headline

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

17 Mei 2025
Gubernur Kalsel Luncurkan Program Pilah Sampah dapat Sembako
Headline

Gubernur Kalsel Luncurkan Program Pilah Sampah dapat Sembako

3 Mei 2025
Ratusan Alumni MAN 1 Banjarmasin Angkatan 1994 Ikuti Hahal Bilhahal
Headline

Ratusan Alumni MAN 1 Banjarmasin Angkatan 1994 Ikuti Hahal Bilhahal

28 April 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja