PELAKU pencurian handphone berinisial IN alias IA (44) warga Tegalrejo Yogyakarta berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Awalnya, pelaku mengambil handphone pada Selasa,12 Oktober 2021 sekira jam 08.00 WIB di Toko Karya Media Jalan Menteri Supeno.
“Saat itu, pelaku awalnya beristirahat di depan toko. Ia bersandar ke pintu. Lantas pintu itu terbuka dengan sendirinya. Saat itu pelaku melihat handphone lalu mengambilny. Kebetulan pemilik toko sedang tidur,” kata Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan didampngi oleh Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, Selasa 9 November 2021.
Atas kejadian itu, korban kehilangan handphone seharga Rp.21,300 juta. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menerima laporan kejadian tersebut, petugas SatReskrim Polresta Yogyakarta kemudian melaksanakan Olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mencari bukti petunjuk.
“Setelah petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih mendalam alhamdulillah kasus ini berhasil diungkap,” ucap Kasatreskrim.
Pelaku inisial I N alias I A (44) warga Tegalrejo Yogyakarta berhasil berikut
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta barang milik korban satu HP SAMSUNG Galaxy S21 Ultra 5G warna hitam dan satu HP VIVO Y91 warna merah.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 362 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kompol Andhika. (fat/zal)