Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pencuri Ponsel di Jalan Menteri Supeno Terancam 7 Tahun Bui

9 November 2021
2 min read
0
Pencuri Ponsel di Jalan Menteri Supeno Terancam 7 Tahun Bui

Jumpa pers kasus pencurian handphone di Maplresta Yogyakarta, Selasa 9 November 2021. @ foto int

PELAKU pencurian handphone berinisial IN alias IA (44) warga Tegalrejo Yogyakarta berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Awalnya, pelaku mengambil handphone pada Selasa,12 Oktober 2021 sekira jam 08.00 WIB di Toko Karya Media Jalan Menteri Supeno.

“Saat itu, pelaku awalnya beristirahat di depan toko. Ia bersandar ke pintu. Lantas pintu itu terbuka dengan sendirinya. Saat itu pelaku melihat handphone lalu mengambilny. Kebetulan pemilik toko sedang tidur,” kata Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan didampngi oleh Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, Selasa 9 November 2021.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Atas kejadian itu, korban kehilangan handphone seharga Rp.21,300 juta. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menerima laporan kejadian tersebut, petugas SatReskrim Polresta Yogyakarta kemudian melaksanakan Olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mencari bukti petunjuk.

“Setelah petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih mendalam alhamdulillah kasus ini berhasil diungkap,” ucap Kasatreskrim.

Pelaku inisial I N alias I A (44) warga Tegalrejo Yogyakarta berhasil berikut

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta barang milik korban satu HP SAMSUNG Galaxy S21 Ultra 5G warna hitam dan satu HP VIVO Y91 warna merah.

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 362 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kompol Andhika. (fat/zal)

Tags: aksi pencurianpencurian handphonepencurian ponselPolresta Yogyakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Polresta Yogyakarta Ringkus 10 Tersangka Narkoba
Headline

Polresta Yogyakarta Ringkus 10 Tersangka Narkoba

28 April 2025
Keterangan Lengkap Kapolresta Yogya Terkait Kematian Darso Warga Semarang
Headline

Keterangan Lengkap Kapolresta Yogya Terkait Kematian Darso Warga Semarang

12 Januari 2025
Polresta Yogya Gerak Cepat Kumpulan Fakta atas Dugaan Penganiayaan Warga Semarang
Headline

Polresta Yogya Gerak Cepat Kumpulan Fakta atas Dugaan Penganiayaan Warga Semarang

11 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja