SEORANG pria berinisial MF (27) dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta lantaran mencuri kotak amal di masjid Al-Ikhlas Sorosutan pada 25 Agustus lalu.
Awalnya, pelaku yang masuk kedalam masjid pukul 13:40 WIB itu berpura-pura untuk menjalankan ibadah.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro bersama Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, saat melihat kotak amal dan kondisi sedang sepi pelaku langsung melancarkan aksinya.
Naasnya, peristiwa yang dilakukan lelaki ber KTP dengan alamat Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terlebih dahulu dipasang di masjid tersebut.
Salah satu saksi berinisial W dalam kasus itu mengatakan, dirinya melihat kotak amal udah tidak berada ditempatnya lagi. Lantas, dia melaporkan kejadian ke takmir masjid Al-Ikhlas Sorosutan.
Setelah melihat rekaman CCTV baru diketahui jika kotak amal tersebut telah dicuri pelaku pada siang bolong. Atas kejadian itu, takmir masjid pun langsung melapor ke Polsek Umbulharjo.
“Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Umbulharjo dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek saat menggelar pers Kamis September 2021.
Dari kejadian itu, lanjut Setyo, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya; satu helm yang dikenakan pelaku, sepeda motor dengan nomor polisi AB 6518 RL, satu lembar kuitansi pembayaran kontrakan sebesar Rp850.000,” pungkas sembari menyebut motif pelaku melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (jaf/lia)