PENCURI burung berinisial PPP (29) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta nyaris dihakimi warga usai melancarakan aksinya mencuri burung di Gang Empusupo RT 13/RW 03 Pandeyan pada Sabtu (5/2) 11.15 WIB lalu.
Beruntung, aksi warga itu dapat dicegah setelah jajaran Polsek Umbulharjo tiba dilokasi.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Kompol Achmad Setyo didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan, awalnya pelaku mondar-mandir di depan rumah korbannya dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
“Karena melihat bermacam-macam burung dan keadaan sepi kemudian pelaku turun dari sepeda motor menuju rumah korban. Ia masuk dengan memanjat pagar,” katanya saat jumpa pers, Rabu 9 Februari 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah memanjat pagar, pelaku langsung mengambil burung jenis Poksay Hongkong dan burung Wambi yang saat itu berada di dalam sangkar.
“Burung lantas dimasukkan ke dalam kaos yang dikenakannya. Pelaku bisa kabur dengan cara memanjat pagar rumah korban,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri menambahkan, salah seorang warga memergoki pencurian tersebut.
“Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Umbulharjo serta warga lainnya melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Menurutnya, atas kejaran warga, pelaku berhasil ditangkap warga sekitar 100 meter dari rumah korban.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan warga sekitar. Namun burung terlepas saat penangkapan itu,” jelasnya.
Dua sangkar burung, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AB 2694 LI, satu kaos berwarna biru dan jaket warna biru tua yang dipakai pelaku saat beraksi dijadikan barang bukti atas peristiwa tersebut. (daf/had)
Discussion about this post