Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Penampungan PSK Digrebek Polisi, 39 Wanita Penghibur Diamankan

19 Maret 2023
2 min read
0
Penampungan PSK Digrebek Polisi, 39 Wanita Penghibur Diamankan

Polsek Tambora, Jakarta Barat menggerebek tempat penampungan PSK. @ foto Istimewa

TEMPAT penampungan Pekerja Seks Komersial alis PKS di grebek polisi. Didalamnya, terdapat 39 orang PSK dan 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Polsek Tambora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perdagangan orang atau prostitusi di Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.

“Penggrebekan Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/3/2023).

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Diketahui mereka yang terjaring tersebut bekerja di lokasi prostitusi yang berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polsek Tambora menggerebek lokasi yang diduga prostitusi di Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polsek Tambora menggerebek lokasi yang diduga prostitusi di Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan.

Selain para PSK yang diamankan, Putra juga menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang muncikari dan serta tiga bodyguard yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari dan tiga bodyguard HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang mengawasi tempat penampungan PSK.

“Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur. Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” papar Putra.

“Sementara Hendri Setyawan alias Aa (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC alias Mami,” tambahnya.

Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” ucapnya.

Sementara untuk para PSK yang terjaring dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait untuk dilakukan pembinaan. (daf/pmj)

Tags: pekerja seks komersialPSKPSK digrebekpsk onlinepsk padangpsk Sarkemwanita penghibur
ShareTweetSend

Related Posts

Polresta Yogyakarta Tangkap Empat Mucikari Online
Headline

Polresta Yogyakarta Tangkap Empat Mucikari Online

29 November 2023
Ngeri Bro..Pelayanan Tak Memuaskan, PSK di Bantul Disayat Pisau Lehernya
Bantul

Ngeri Bro..Pelayanan Tak Memuaskan, PSK di Bantul Disayat Pisau Lehernya

18 April 2023
4 Tersangka Prostitusi Online Ditangkap Polisi
Headline

4 Tersangka Prostitusi Online Ditangkap Polisi

17 April 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja