TEMPAT penampungan Pekerja Seks Komersial alis PKS di grebek polisi. Didalamnya, terdapat 39 orang PSK dan 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Polsek Tambora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perdagangan orang atau prostitusi di Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.
“Penggrebekan Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/3/2023).
Diketahui mereka yang terjaring tersebut bekerja di lokasi prostitusi yang berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Polsek Tambora menggerebek lokasi yang diduga prostitusi di Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polsek Tambora menggerebek lokasi yang diduga prostitusi di Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan.
Selain para PSK yang diamankan, Putra juga menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang muncikari dan serta tiga bodyguard yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari dan tiga bodyguard HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang mengawasi tempat penampungan PSK.
“Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur. Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” papar Putra.
“Sementara Hendri Setyawan alias Aa (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC alias Mami,” tambahnya.
Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” ucapnya.
Sementara untuk para PSK yang terjaring dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait untuk dilakukan pembinaan. (daf/pmj)
Discussion about this post