SETELAH dilakukannya penerimaan pembayaran retribusi secara nontunai oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan penerimaan pembayaran retribusi pengolahan limbah cair secara nontunai pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, kini Pemkot Yogyakarta bersama PT Bank BPD DIY menandatangani MoU tentang penerimaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nontunai, Rabu (3/3/2021), di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.
Penandatanganan MoU dilakukan Wakil Walikota Yogyakarta Drs Heroe Poerwadi, MA dan Direktur Utama PT Bank BPD DIY Santoso Rohmad serta Pimpinan Cabang Senopati PT Bank BPD DIY Sumarno disaksikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwisutono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Hari Setyowacono.
Penandatanganan tersebut fokus kepada empat retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.
Diharapkan, penerimaan pembayaran PAD melalui nontunai tersebut dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kenyamanan dalam pemungutan dan penerimaan pembayaran PAD di Kota Yogyakarta.
Wakil Walikota Yogyakarta, Drs Heroe Poerwadi, MA, mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah mengembangkan dan melaksanakan proses digitalisasi yang diwujudkan dalam perencanaan yang sistematis melalui produk regulasi.
Proses digitalisasi ini merupakan proses berkelanjutan sebagai tahapan untuk mewujudkan strategi smart city Kota Yogyakarta.
Dengan disepakatinya perjanjian kerjasama ini, diharapkan perolehan PAD Kota Yogyakarta untuk tahun 2021 bisa optimal.
“Selain itu, pemerintah juga berharap mendapat dukungan dari berbagai sumber daya terutama dalam penanganan dan penanggulangan kondisi akibat pandemi Covid-19,” jelas Heroe Poerwadi.
Pimpinan Cabang Senopati PT Bank BPD DIY Sumarno berharap, dengan adanya penandatanganan kerjasama ini semakin erat kerjasama pemerintah bersama Bank BPD DIY.
“Kita dapat bekerjasama bukan hanya sekadar lembaga yang bisa menjadi tim dalam mempercepat digitalisasi di Kota Yogyakarta,” kata Sumarno, yang menambahkan sebagai bank daerah siap mendukung program pemerintah dalam mengakselerasikan penyerapan teknologi yang saat ini semakin cepat perkembangannya.
Perjanjian kerjasama Pemkot Yogyakarta dan PT Bank BPD DIY tersebut antara lain berisi tentang penerimaan pembayaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah secara nontunai pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan penerimaan pembayaran retribusi persampahan atau kesehatan secara nontunai oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. (Fan)
Discussion about this post