KEINGINAN membentuk daerah otonomi dengan memekarkan diri dari Kabupaten Banjar dengan target 2022, pengurus penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya harus menggunakan ekstra waktu yang maksimal. Hal ini diungkapkan langsung oleh Aspihani Ideris kepada awak media ini via call Whatsapp, Sabtu (5/12/2020).
“Kalau kita tidak bekerja dengan maksimal, maka target 2022 Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri hanya angan-angan saja,” kata Aspihani salah satu inisiator penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.
Ditegaskan pada Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014, dalam memekarkan diri harus
memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu persayaratan dasar dan persyaratan administratif.
“Saya rasa persayaratan dasar sudah terpenuhi semua, kan persyaratan dasar tersebut meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas dan cakupan wilayah, batas usia minimal daerah daerah kabupaten Banjar dan jumlah kecamatan yang ada”, katanya.
Ia mengatakan, cakupan luas administrasi Gambut Raya mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan.
“Gambut Raya ini tinggal melengkapi persyaratan administratif saja dengan fokus dan waktu ekstra, kalau ingin target tercapai sesuai harapan,” ujarnya.
Dijelaskannya pihaknya segera melaksanakan musyawarah desa, hingga mengajukan persetujuan DPRD dan Bupati Banjar sebagai daerah induk.
“Kalau sudah adanya hasil musyawarah desa, hingga persetujuan DPRD dan Bupati Banjar, maka kitapun akan meminta persetujuan bersama ke DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka kami akan menyampaikannya ke Mendagri dan DPR RI hingga mendapatkan pengesahan Undang-undang pembentukan daerah otonomi. Setelah disahkan, UU tersebut harus mendapatkan persetujuan Presiden, baru setelah itu Gambut Raya resmi menjadi sebuah Kabupaten,” jelas Aspihani. (sal/gaf)
Discussion about this post