WANITA berinisial TV (40) asal Bojonegoro, Jawa Timur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan kapur ajaib merk “Ajaib”.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, terbongkarnya kasus itu, saat pemilik toko di kasawan Bugisan, Yogyakarta mengaku curiga lantaran ada kapur ajaib yang tidak sewajarnya.
Tersangka diringkus polisi pada 17 Februari lalu di Gedangan Permai Blok C-22 RT 02 RW 05, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah di tempat usaha pemalsuan kapur ajaib itu.
“Tersangka telah melakukan aksi jahatnya sejak tahun 2019 silam,” kata Donny.
Mengetahui hal itu pemilik warung di Bugisan lantas melapor ke Regional Sales Manager PT. Panca Telantamas selaku pemilik lisensi merek dari PT. Bagus Intikarya Properti (peimilik merk) yang ada di Yogyakarta.
“Akhirnya perwakilan PT. Panca Telantamas melaporkan hal itu ke Polresta Yogyakarta pada tanggal 15 Februari 2022,” jelas Donny.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial TV di kasawan Bojonegoro, Jawa Timur.
“Dapat kita amankan seorang tersangka wanita di Joko inisial TV di Bojonegoro. Yang bersangkutan telah menjalankan operasionalnya di Sukoharjo, Jawa Tengah sejak tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut Andhyka, tersangka dibantu lima orang karyawannya dalam melancarkan aksinya.
“Ia membeli kapur tulis biasa. Lantas dicampur dengan obat-obatan dan dikemas sehingga mirip dengan aslinya,” ujarnya.
Dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga buah mesin, ribuan kapur yang belum diobat serta sejumlah peralatan lainnya. (zal/kif)
Discussion about this post