Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pelibatan TNI dalam Penanganan Teroris Bertabrakan dengan Polri

20 November 2020
3 min read
0
Pelibatan TNI dalam Penanganan Teroris Bertabrakan dengan Polri

KOMISI Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada presiden Jokowi, Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta penundaan pembahasan Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

“Ada sejumlah subtansi yang bermasalah salah satunya adalah pasal 2 dalam Perpres itu. Utamanya soal penangkalan, karena bisa terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain yaitu BIN, BNPT, Polri,” demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM  Choirul Anam, dalam acara webinar bertajuk “Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme” yang diadakan jurusan administrasi publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, bekerjasama dengan MARAPI Consulting & Advisory, Kamis 19 November 2020.

Hadir juga dalam acara tersebut sebagai pembicara, Direktur Pascasarjana Diplomasi Universitas Paramadina Dr. Phil. Shiskha Prabawaningtyas dan akademisi Prodi Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Tadulako Dr. M. Nur Alamsyah.

BACA JUGA

Jemaah Haji Dihimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

VIDEO: WARGA PAKAI CABAI BUSUK UNTUK MEMASAK

Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

Menurut Choirul Anam, fungsi penangkalan erat kaitannya dengan mencari informasi dan melakukan analisa. Hal itu tentu akan menabrak kewenangan lembaga
negara yang punya fungsi penangkalan tersebut.

“Bahkan fungsi penangkalan jika dilakukan TNI dalam penanganan terorisme justru dapat menganggu profesionalitas TNI itu  sendiri,” tegasnya.

Dijelaskannya, ada sejumlah subtansi yang bermasalah dalam Perpres tersebut. Salahsatunya adalah pasal 2. Utamanya soal penangkalan karena bisa terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain yaitu BIN, BNPT, Polri.

Berikutnya, lanjut Choirul Anam, fungsi pemulihan juga cenderung bermasalah. Seperti diketahui sebenarnya ini merupakan kewenangan lembaga negara yaitu BNPT dan LPSK yang melindungi korban teror dan lainnya.

“Perpres ini kelihatan sapu jagat yaitu mengurusi semua persoalan yang sebenarnya sudah ada lembaga yang berwenang dalam soal penangkalan dan pemulihan. Sehingga Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya pada penindakan. Karena TNI memiliki kapasitas dengan pasukan khususnya dalam melakukan tindakan koersif pada kelompok teroris. Artinya pelibatan TNI hanya bersifat ad hoc, terbatas pada skala tertentu dan batas waktu tertentu,” pungkas Choirul Anam.

Sementara itu, Dr Phil Shiskha Prabawaningtyas mengatakan, pemberlakuan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme sebaiknya ditunda. Karena masih ada “hole” atau belum selesai RUU Perbantuan TNI dan Peradilan Militer.

“Selesaikan RUU Perbantuan Militer dan Peradilan Militer terlebih dahulu untuk menjamin kepercayaan publik,” kata Dr Phil. Shiskha.

Dirinya menyebut, akan ada potensi benturan kepentingan (clash of intetest) dan dominasi politik praktis atas hukum (rule of law) Pada Pasal 1 (criminal justice system vs war-military operation) jika Perpres itu diberlakukan.

Ditempat yang sama, akademisi Prodi Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Tadulako Nur Alamsyah mengatakan, karakteristik militer sebagai alat kekerasan negara apapun caranya menjadi pilihan negara.

“Implikasi sebagai alat kekerasan inilah bisa menerobos beberapa hal yang bisa saja keluar dari kontek demokrasi, dimana ada sebagai landasan masyarakat sipil. Karena itulah hal inilah menjadi tantangan terberat soal keberadaan Perpres ini,” ujar Nur Alamsyah. (kuf/fia)

Tags: perpres tniteroriismetni
ShareTweetSend

Related Posts

TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan & Sulawesi
Headline

TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan & Sulawesi

5 Agustus 2021
TNI-Polri Distribusikan 30 Ribu Paket Sembako di Solo
Headline

TNI-Polri Distribusikan 30 Ribu Paket Sembako di Solo

17 Juli 2021
TNI Bantu Pengamanan Tempat Ibadah Gereja
Nasional

TNI Bantu Pengamanan Tempat Ibadah Gereja

12 April 2021

Discussion about this post

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Turi Tewas dengan Luka Tusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UAD Selenggarakan Pelatihan Soft Skills

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Model CIRC Meningkatkan Kemampuan Menentukan Pokok Pikiran Paragraf Siswa SD

28 Juni 2022
80.313 Jemaah Haji Indonesia Konfirmasi Keberangkatan

Jemaah Haji Dihimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

28 Juni 2022
Konsep Otomatis

VIDEO: WARGA PAKAI CABAI BUSUK UNTUK MEMASAK

28 Juni 2022
Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

28 Juni 2022
Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Aplikasi Mulai 1 Juli

Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Aplikasi Mulai 1 Juli

28 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja