Pelepasan Jilbab Paskibraka Putri, Ketua Gema Keadilan DIY: Melanggar HAM

Ketua Gema Keadilan DIY, Nurcahyo Nugroho (dok.pribadi)

PENCOPOTAN jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara mendapat sorotan berbagai pihak. BPIP diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut

Menyikapi pertistiwa tersebut, Ketua Gema Keadilan DIY, Nurcahyo Nugroho menilai, sejatinya hal itu adalah pelecehan terhadap Pancasila.

“Sungguh ironi ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab,” ujar Nurcahyo, Kamis (15/8/2024).

Terlebih didalam tim Paskibraka Nasional terdapat 1 siswi murid salah satu SMA negeri di Yogyakarta.

“Ada satu perwakilan dari DIY yang harus ikut melepas jilbab yang dikenakannya sejak awal. Jelas hal itu tidak mencerminkan nilai Pancasila dan melanggar Hak Asasi Manusia,” katanya.

“BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM,” imbuh Nurcahyo.

Dari Yogyakarta, Nurcahyo menyuarakan agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab.

“Pencopotan jilbab paskibraka putri adalah menyudutkan salah satu agama dan pengamalan agama yang resmi berlaku di Indonesia. Tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya. (rth)

Exit mobile version