Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Gunung Kidul

Pelaku Perampasan di Gunungkidul Diringkus Polisi

28 Agustus 2020
1 min read
0
Pelaku Perampasan di Gunungkidul Diringkus Polisi

JAJARAN Satuan Reskrim Polres Gunungkidul berhasil membekuk pelaku kasus penyerangan dengan senjata tajam (sajam) di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen beberapa waktu lalu. Pelaku diringkus petugas pada Sabtu, (22/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, proses pengungkapan hingga penangkapan pelaku berlangsung cukup cepat. Tak lebih dari 1 kali 24 jam pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Kedua pelaku tersebut yakni laki-laki berinisial AF (24) dan HF (21).

“Keduanya berasal dari Tempel, Kabupaten Sleman, proses penangkapan ini juga terbantu oleh rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,” katanya Jum’at (28/08/2020) pagi, di Mapolres Gunungkidul.

BACA JUGA

Jemaah Haji Dihimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

VIDEO: WARGA PAKAI CABAI BUSUK UNTUK MEMASAK

Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

Riyan mengatakan, aksi pelaku bersama 2 orang rekan lain bermaksud melakukan pencurian dengan pemberatan. Namun di pertengahan jalan AF dan HF berganti sasaran. Aparat terpaksa mengambil tindakan pada saat penangkapan lantaran, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

“2 orang selain AF dan HF tidak kami libatkan dalam ungkap kasus ini,” kata Riyan.

Berdasarkan kejadian ini, petugas menyita 1 unit sepeda motor, 1 ponsel, dan 1 tas kecil. Kedua pelaku kemudian dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (har/jil)

Tags: perampasanpolres gunungkidul
ShareTweetSend

Related Posts

3 Begal Bersenjata Tajam Diringkus Polisi
Headline

3 Begal Bersenjata Tajam Diringkus Polisi

29 Oktober 2021

Discussion about this post

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Turi Tewas dengan Luka Tusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UAD Selenggarakan Pelatihan Soft Skills

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Model CIRC Meningkatkan Kemampuan Menentukan Pokok Pikiran Paragraf Siswa SD

28 Juni 2022
80.313 Jemaah Haji Indonesia Konfirmasi Keberangkatan

Jemaah Haji Dihimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

28 Juni 2022
Konsep Otomatis

VIDEO: WARGA PAKAI CABAI BUSUK UNTUK MEMASAK

28 Juni 2022
Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

28 Juni 2022
Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Aplikasi Mulai 1 Juli

Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Aplikasi Mulai 1 Juli

28 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja