PELAKU pengrusakan yang terjadi Kamis, 24 Agustus 2023 lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial ND (44) warga Gondomanan Yogyakarta melakukan aksinya sekira jam 22.00 WIB.
Kasubnit 11 Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Bagas Satria, bersama Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan, pelaku bersama temannya berboncengan sepeda motor mendatangi rumah korban berinisial K di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.
“Pelaku datang untuk tagih hutang,” katanya.
Setelah sampai di lokasi, kedua orang tersebut bertemu dengan penghuni kos yang berada disamping rumah korban.
“Mereka tanya korban dimana. Akan tetapi penghuni kos tidak tahu,” urainya.
Tak selang lama, mereka mencari korban dan mendapati mobilnya namun korban tidak ada.
“Karena pelaku ND emosi, kemudian pelaku ND mengambil satu pecahan paving blok berukuran kecil disekitar lokasi dan melempar batu tersebut kearah kaca belakang mobil,” terangnya.
Ia melanjutkan, merasa kurang puas, pelaku mengambil lagi satu paving blok ukuran besar dan melempar lagi kearah kaca belakang mobil hingga kaca mobil tersebut pecah.
“Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku melihat ada tas raket di jok belakang mobil dan mengambilnya,” ucapnya.
Pelaku berhasil ditangkap pelaku pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira jam 21.45 Wib di rumahnya.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (haf/mil)