PELAKU penggelapan mobil berhasil diringkus kurang dari 24 jam. Pelaku yang berinisal BW itu diringkus oleh Polsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqah, mengatakan, kasus tersebut diungkap atas dasar laporan polisi berdasarkan LP/ B/ 23/ X/ 2022/ SPKT/ POLSEK MANTRIJERON/ POLRESTA YOGYAKARTA/ POLDA D.I YOGYAKARTA, pada 4 Oktober 2022.
Menurutnya, pada Rabu 07 September 2022 Sekira Pukul 17.00 WIB di rumah korban yang dengan alamat Gedongkiwo Mantrijeron, Yogyakarta telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Pelaku BW datang ke rumah pelapor Ngadilan untuk meminjam mobil tyota Avanza bernomor AB-1249-CT dengan alasan akan digunakan untuk menjemput istri di terminal. Setelah beberapa hari di tunggu pelaku tidak memberi kabar. Korban pun berusaha menghubungi pelaku namun tidak bisa,” katanya Senin 10 Oktober 2022.
Ia melanjutkan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.
Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasar keterangan saksi serta proses penyelidikan, penyidik akhirnya melakukan penangkapan di hari yang sama terhadap tersangka BW yang saat itu berada di daerah Magelang,” imbuhnya.
Dijelaskannya, setelah melakukan pemeriksaan serta penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avanza AB-1249-CT serta unit mobil tersebut.
“Menurut keterangan pelaku mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp 7 juta.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (fat/zil)