Orang Tua Dihimbau Awasi Anak Saat Keluar Malam

Jumpa pers Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kamis 11 November 2021. @ foto ist

ORANGTUA dihimbau agar senantiasa mengawasi anaknya ketika keluar dimalam hari. Karena, tidak menutup kemungkinan anak tersebut akan terlibat dalam tindak pidana kejahatan.

“Karena, ketika anak keluar malam potensinya hanya ada dua. Yakni, sebagai pelaku atau korban kejahatan jalanan (klitih),” ujar Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia didampingi Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja saat jumpa pers kasus penangkapan gerombolan geng motor yang hendak melakukan tawuran, Kamis 11 November 2021.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk 9 orang anggota geng yang hendak melakukan tawuran di kawasan Umbulharjo pada 6 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB lalu.

“Dari hasil penyidikan petugas menetapkan satu orang tersangka dewasa dan empat anak pelaku. Sehingga total tersangka dalam kasus itu sebanyak 5 orang,” jelasnya.

Kelima tersangka merupakan warga Kalasan, Sleman, yakni AJ alias Ceprik, (18), MA (15) warga Kalasan, RF (17), AR (17) dan RS (16). Dari kelima orang tersangka, empat orang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan terhadap para pelaku bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Saat melintas, petugas berpapasan dengan rombongan yang berjumlah 9 orang dengan mengendarai 6 sepeda motor.

“Saat petugas Kepolisian Sat Reskrim (Opsnal) melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Umbulharjo bertemu dengan rombongan 6 sepeda motor berboncengan yang mencurigakan. Kemudian rombongan tersebut menantang petugas dengan mengacungkan senjata tajam,” jelasnya.

Lantas, petugas melakukan pengejaran terhadap rombongan itu. Hingga akhirnya, petugas berhasil membekuk para pelaku.

“Selanjutnya, petugas mengejar rombongan itu dan digeledah ditemukan beberapa jenis senjata tajam yang dibawa mereka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan mereka mengaku hendak melakukan tawuran.

“Mereka tergabung dalam genk “HTF” Holigans To Fight. Para pelaku membawa senjata tajam, yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran,” kata dia.

Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: celurit, gear bergigi dan botol minuman keras atau miras.

“Terhadap para tersangka, disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (sal/lif)

Exit mobile version