KEDAPATAN melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah pengelola tempat makan mendapat peringatan keras dari Bupati Kudus Hartopo. Usaha mereka terancam dihentikan sementara jika masih nekat melayani makan di tempat.
Hal itu ditegaskan Hartopo, saat meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di pusat perbelanjaan dan rumah makan, Minggu (4/7/2021). Sejumlah tempat yang disambangi antara lain KFC, Pasar Kliwon, Hypermart, dan ADA Swalayan.
Dalam inspeksi tersebut, pihak KFC telah menaati ketentuan PPKM darurat dengan hanya melayani take away. Meja kursi pun disingkirkan sehingga pengunjung yang datang tidak bisa makan di tempat. Sedangkan swalayan Ramayana selama PPKM ini tidak beroperasi.
Setelah itu, Hartopo meninjau tempat makan yang ada di Pasar Kliwon. Pihaknya menyampaikan, beberapa tempat makan belum menerapkan aturan PPKM darurat. Untuk itu, Hartopo memperingatkan agar pedagang segera merapikan meja kursi pelanggan, dan menutup layanan makan di tempat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kudus untuk memonitor tempat makan di Kudus. Apabila peringatan tidak ditindaklanjuti, maka sanksi ditutup sementara akan diberlakukan.
“Kami memperingatkan beberapa tempat makan di Pasar Kliwon, karena masih membuka layanan makan di tempat,” ujarnya.
Perjalanan berlanjut menuju Hypermart dan ADA Swalayan. Dari pantauannya, kedua swalayan telah menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi pengunjung yang datang. ADA yang berkapasitas 300 pengunjung hanya membatasi maksimal 25 persen.
Selama PPKM darurat, Hartopo meminta swalayan hanya menjual bahan-bahan pokok sehari-hari. Dia juga memastikan tempat makan di dalam swalayan hanya melayani take away.
“Pihak swalayan telah membatasi pengunjung yang datang, begitu pula tempat makan di dalam hanya melayani take away,” jelasnya.
Bupati mengatakan, secara keseluruhan, banyak tempat sudah menerapkan ketentuan PPKM dengan baik. Namun, monitoring akan terus dilakukan selama PPKM darurat berjalan.
Ditambahkan, Pemkab Kudus juga rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan pada malam hari. Sehingga, tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada siang hari. (jtg/zis)