EMPAT orang narapidana (napi) yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan alias Lapas di Madiun, Jawa Timur ini harus berurusan lagi dengan polisi.
Keempatnya adalah; BR warga Madiun dan FS, AN, serta AR yang merupakan warga Surabaya.
“Semuanya saat ini masih menjalani proses hukum di Lapas di Jawa Timur atas kasus narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers Jumat 25 Februari 2022.
Dikatakan Andhyka, para tersangka telah melakukan penipuan online kepada seorang penjual toko bahan kue di Toko Intisari Jalan Sultan Agung, Yogyarakarta pada 27 Januari lalu.
“Akibat ulah para tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta,” ujar Andhyka didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Lebih lanjut dikatakannya, kejadian penipuan bermula saat para tersangka memesan bahan baku roti itu dari dalam Lapas melalui online. Mereka, memesan bahan baku roti dua hari berturut-turut tak i tanggal 27 dan 28 Januari.
“Keempat pelaku dalam bertransaksi menggunakan aplikasi whatsapp dengan cara mengorder barang berupa bahan baku pembuatan roti. Setelah itu, para pelaku mengirimkan bukti transfer palsu kepada toko korban,” jelasnya.
Menurutnya, para tersangka mencari toko yang menyediakan bahan baku pembuatan roti melalui aplikasi google maps.
“Selanjutnya, tersangka menghubungi toko dengan cara menelepon dan meminta nomor whatsapp. Setelah itu, pelaku memesan barang dan mengirim bukti bayar atau slip transfer palsu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah barang telah disiapkan pihak toko, tersangka memesan driver online melalui aplikasi Indriver untuk mengambil barang dan mengirimkan ke alamat yang dituju.
“Tersangka menjual barang tersebut dengan mencari kontak toko roti bakar atau martabak di daerah Ngawi dan Madiun,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran dari konsumen, pelaku meminta tolong kepada driver tersenut untuk mentransferkan ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 1880642011 atas nama Nanang Abdullah.
“Pemilik rekening saat ini masih dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.
Andhyka menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut atas kerjasama yang baik antara Lapas Madiun dan Satreskrim Polresta Yogyakarta.
“Kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengapresiasi kerjasama yang baik dari Lapas Madiun tersebut. Sehingga kasus penipuan online yang melibatkan empat napi ini bisa terbongkar,” ucap Andhyka.
Selain para pelaku, turut diamankan polisi sejumlah handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan barang bahan baku roti pesanan pelaku.
“Para tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Andhyka. (fat/zil)