Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Kepailitan

5 November 2020
2 min read
0
MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Kepailitan

MAHKAMAH Konstitusi atau MK menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materi perkara Nomor 88/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara itu digelar pada Kamis 5 November 2020 jam secara daring dengan majelis hakim Suhartoyo, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Salah satu tim kuasa hukum dari Saiful Anam & Partner yang diberi kuasa dari ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan, Achmad Umar menyatakan, pemohon sangat dirugikan dalam kondisi pailit terhadap developer yang posisi dan kedudukan pembeli apartemen cenderung di nomor tigakan yakni hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren.

BACA JUGA

Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

Kemudian Fuad Abdullah juga menegaskan, seyogyanya sebagai pembeli yang beritikad baik semestinya ia diposisikan sebagai kreditor separatis dimana pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.

Selain itu masih menurut tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji menegaskan, dengan kondisi demikian maka kreditor pembeli apartemen cenderung tidak mendapatkan bahkan kehilangan uang yang sudah dibayarnya.

“Sehingga sangat mungkin skenario pailit digunakan sebagai celah untuk mendapatkan keuntungan oleh pengembang/developer,” ujar Zaenuri.

Untuk itu Danies Kurniartha kuasa hukum lainnya meminta majelis hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan uji materi UU Kepailitan yang dapat mengubah kedudukan pembeli (buyer) apartemen menjadi kreditur separatis yang harus didahulukan pembayarannya.

Sementara itu managing partners kantor Saiful Anam & Partners, Saiful Anam merasa yakin permohonannya akan dikabul oleh MK.

“Hal itu nampak pada antusiasme dan respon baik para hakim MK dalam memberikan masukan pada sidang pendahuluaan,” ucap Saiful dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dirinya yakin melalui Uji materi UU Kepailitan tersebut dapat merubah posisi dan kedudukan kreditor pembeli apartemen menjadi kreditor separatis.

“Sehingga pembayarannya harus didahulukan dari kreditor separatis lainnya,” pungkas Saiful Anam.

Diketahui, ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang diwakili kuasa hukumnya telah mendaftarkan uji materi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek. (kas/gah)

Tags: Apartemen antasari 45MKSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

Doktor Saiful Anam: UU IKN Rawan Dibatalkan MK
Headline

Doktor Saiful Anam: UU IKN Rawan Dibatalkan MK

24 Januari 2022
Saiful Anam Resmi Terima Gelar Doktor dari Universitas Indonesia
Headline

Saiful Anam Resmi Terima Gelar Doktor dari Universitas Indonesia

10 Januari 2022
Saiful Anam Doktor Fakultas Hukum UI ke 6 Tahun 2022
Headline

Saiful Anam Doktor Fakultas Hukum UI ke 6 Tahun 2022

10 Januari 2022

Discussion about this post

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RèJO: Indonesia Kehilangan Buya, Tauladan Pemersatu Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom

Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom

26 Juni 2022
Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

Perluas Bisnis Pembayaran Digital Melalui Layanan Debit Acquirer

25 Juni 2022
Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

25 Juni 2022
Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

Erafone Buka Cabang ke 26 di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta

24 Juni 2022
VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

VIDEO: DELAPAN KAMBING RAIB DI GAMPING

24 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja