Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Kepailitan

5 November 2020
2 min read
0
MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Kepailitan

MAHKAMAH Konstitusi atau MK menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materi perkara Nomor 88/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara itu digelar pada Kamis 5 November 2020 jam secara daring dengan majelis hakim Suhartoyo, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Salah satu tim kuasa hukum dari Saiful Anam & Partner yang diberi kuasa dari ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan, Achmad Umar menyatakan, pemohon sangat dirugikan dalam kondisi pailit terhadap developer yang posisi dan kedudukan pembeli apartemen cenderung di nomor tigakan yakni hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren.

BACA JUGA

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

Kemudian Fuad Abdullah juga menegaskan, seyogyanya sebagai pembeli yang beritikad baik semestinya ia diposisikan sebagai kreditor separatis dimana pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.

Selain itu masih menurut tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji menegaskan, dengan kondisi demikian maka kreditor pembeli apartemen cenderung tidak mendapatkan bahkan kehilangan uang yang sudah dibayarnya.

“Sehingga sangat mungkin skenario pailit digunakan sebagai celah untuk mendapatkan keuntungan oleh pengembang/developer,” ujar Zaenuri.

Untuk itu Danies Kurniartha kuasa hukum lainnya meminta majelis hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan uji materi UU Kepailitan yang dapat mengubah kedudukan pembeli (buyer) apartemen menjadi kreditur separatis yang harus didahulukan pembayarannya.

Sementara itu managing partners kantor Saiful Anam & Partners, Saiful Anam merasa yakin permohonannya akan dikabul oleh MK.

“Hal itu nampak pada antusiasme dan respon baik para hakim MK dalam memberikan masukan pada sidang pendahuluaan,” ucap Saiful dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dirinya yakin melalui Uji materi UU Kepailitan tersebut dapat merubah posisi dan kedudukan kreditor pembeli apartemen menjadi kreditor separatis.

“Sehingga pembayarannya harus didahulukan dari kreditor separatis lainnya,” pungkas Saiful Anam.

Diketahui, ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang diwakili kuasa hukumnya telah mendaftarkan uji materi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek. (kas/gah)

Tags: Apartemen antasari 45MKSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028
Headline

Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028

20 Maret 2023
Besok, Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Disumpah
Headline

Besok, Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Disumpah

19 Maret 2023
Pakar: Keputusan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja Keliru!
Headline

Jokowi dan Kroninya Diminta Tobat Nasional!

7 Maret 2023

Discussion about this post

Populer

  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalillahi…Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Wisma Kawasan Pakem Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: DUGAAN MUTILASI MENIMPA WANITA DI SLEMAN YOGYAKARTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Besar ReJO Kehilangan Atas Meninggalnya Istri Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

26 Maret 2023
Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

26 Maret 2023
Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

26 Maret 2023
Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diganjar Sanksi

Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diganjar Sanksi

26 Maret 2023
194.032 Guru Madrasah Ikuti Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG

194.032 Guru Madrasah Ikuti Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG

25 Maret 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja