Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Kepailitan

5 November 2020
2 min read
0
MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materi UU Kepailitan

MAHKAMAH Konstitusi atau MK menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materi perkara Nomor 88/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara itu digelar pada Kamis 5 November 2020 jam secara daring dengan majelis hakim Suhartoyo, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Salah satu tim kuasa hukum dari Saiful Anam & Partner yang diberi kuasa dari ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan, Achmad Umar menyatakan, pemohon sangat dirugikan dalam kondisi pailit terhadap developer yang posisi dan kedudukan pembeli apartemen cenderung di nomor tigakan yakni hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Kemudian Fuad Abdullah juga menegaskan, seyogyanya sebagai pembeli yang beritikad baik semestinya ia diposisikan sebagai kreditor separatis dimana pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.

Selain itu masih menurut tim kuasa hukum lainnya Zenuri Makhrodji menegaskan, dengan kondisi demikian maka kreditor pembeli apartemen cenderung tidak mendapatkan bahkan kehilangan uang yang sudah dibayarnya.

“Sehingga sangat mungkin skenario pailit digunakan sebagai celah untuk mendapatkan keuntungan oleh pengembang/developer,” ujar Zaenuri.

Untuk itu Danies Kurniartha kuasa hukum lainnya meminta majelis hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan uji materi UU Kepailitan yang dapat mengubah kedudukan pembeli (buyer) apartemen menjadi kreditur separatis yang harus didahulukan pembayarannya.

Sementara itu managing partners kantor Saiful Anam & Partners, Saiful Anam merasa yakin permohonannya akan dikabul oleh MK.

“Hal itu nampak pada antusiasme dan respon baik para hakim MK dalam memberikan masukan pada sidang pendahuluaan,” ucap Saiful dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dirinya yakin melalui Uji materi UU Kepailitan tersebut dapat merubah posisi dan kedudukan kreditor pembeli apartemen menjadi kreditor separatis.

“Sehingga pembayarannya harus didahulukan dari kreditor separatis lainnya,” pungkas Saiful Anam.

Diketahui, ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang diwakili kuasa hukumnya telah mendaftarkan uji materi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuntut agar kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek. (kas/gah)

Tags: Apartemen antasari 45MKSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Headline

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

3 Januari 2025
Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan
Headline

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan

10 Desember 2024
Saiful Anam: Pansel yang Tak Independen Awal Buruk Kontestasi 2024
Headline

Besok, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

2 September 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja