PERMASALAHAN penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan suatu hal yang sudah tidak tabu lagi di kalangan masyarakat.
Kini, masyarakat semakin menyadari mengenai besarnya ancaman yang dihadapi saat ini dan waktu ke depan berkaitan semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Keikutsertaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya sangat diperlukan sebagai wujud keprihatinan dan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang mengancam,” kata Siti Alfiah, S.Psi, SH, MH, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman, Jum’at (30/12/2022).
Menurutnya, peran masyarakat yang turut aktif dan kotributif dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat mendukung pemerintah. “Dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,” kata Siti Alfiah.
Masalah penyalahgunaan narkoba, kata Siti Alfiah, terus menjadi permasalahan global yang mengakibatkan dampak negatif. “Di antaranya kematian, menghancurkan kehidupan keluarga dan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Siti Alfiah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman secara berimbang telah melakukan berbagai upaya pengendalian, baik melalui pengurangan permintaan narkoba (demand reduction) maupun pengurangan pasokan narkoba (supply reduction) yang dikemas dalam bentuk program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada sisi supply reduction, BNN Kabupaten Sleman telah melakukan berbagai upaya pemberantasan melalui penyelidikan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sleman dan berhasil mengungkap 2 kasus sepanjang tahun 2022, yang melibatkan 2 orang tersangka.
Menurut Siti Alfiah, upaya-upaya pemberantasan akan menghasilkan dampak yang maksimal apabila diimbangi dengan upaya demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui upaya-upaya pencegahan.
Dalam rangka upaya pencegahan, BNN Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan advokasi, informasi dan edukasi P4GN.
Pertama, advokasi program ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa di wilayah Desa Bersinar untuk dapat menurunkan status dari status waspada ke siaga hingga aman di Kalurahan Wedomartani, Kalurahan Banyuraden dan Kalurahan Tlogoadi.
Kedua, BNN Kabupaten Sleman juga melaksanakan program ketahanan keluarga antinarkoba yang melibatkan 10 pasang keluarga. “Hal ini sebagai upaya meningkatkan daya tangkal keluarga terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” papar Siti Alfiah.
Untuk informasi dan edukasi P4GN, BNNK Sleman melaksanakan program pembentukan remaja teman sebaya antinarkotika yang melibatkan 10 anak usia 16-18 tahun atau usia SMA.
“Itu untuk meningkatkan daya tangkal remaja terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Siti Alfiah.
Selain itu, untuk mendukung kegiatan informasi dan edukasi P4GN, dilaksanakan juga kegiatan informasi dan edukasi melalui media cetak, televisi dan radio yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
“BNN Kabupaten Sleman juga telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan peran serta masyarakat,” papar Siti Alfiah.
Guna meningkatkan kapasitas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, BNNK Sleman membentuk pegiat antinarkoba berjumlah 80 orang yang terbagi dalam 4 lingkungan.
BNN Kabupaten Sleman juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba di wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam tahun ini BNN Kabupaten Sleman telah melaksanakan tes uji narkotika kepada 536 orang dari instansi pemerintah (431 orang), dunia usaha/ swasta (85 orang) dan lingkungan masyarakat (20 orang).
Dari kegiatan tes uji narkotika tersebut didapatkan 14 orang terindikasi positif yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses assessment melalui Klinik Pratama Sembada Bersinar.
Pada masa transisi pandemi Covid-19, BNN Kabupaten Sleman terus berupaya untuk sosialisasi P4GN kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sebanyak 22.872 orang diharapkan kesadaran masyarakat akan lebih meningkat terkait kewaspadaan dan perlindungan diri serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain langkah pencegahan, dilakukan pula upaya penyelamatan bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba untuk dapat lepas dari jeratan narkoba dengan rehabilitasi.
Pada tahun ini BNN Kabupaten Sleman telah bekerjasama dengan lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan milik komponen masyarakat dalam program rehabilitasi penanganan pecandu dan penyalahguna narkoba serta peningkatan kapasitas bagi petugas rehabilitasi pada 18 lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah maupun milik komponen masyarakat.
Sementara itu, jumlah pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen di masyarakat sebanyak 98 orang sampai dengan bulan Desember 2022.
BNN Kabupaten Sleman juga telah melaksanakan asesmen, penilaian, pengujian terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang sedang menjalani proses hukum dan diindikasikan sebagai pecandu maupun penyalahgunaan narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu sebanyak 10 orang.
Tim Asesmen Terpadu tersebut terdiri dari tim dokter (kedokteran medis dan psikologis) dan tim hukum (kepolisian, kejaksaan, BNN, Lapas/Hukum dan HAM).
Guna mendukung program rehabilitasi korban penyalahguna narkoba BNN Kabupaten Sleman melalui Klinik Pratama “Sembada Bersinar” menjadi langkah ke depan dalam pengurangan dampak buruk angka pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sleman.
Selama tahun 2022 ini Klinik Pratama Sembada Bersinar telah memberikan layanan rehabilitasi bagi 59 klien, terdiri dari 57 klien rawat jalan, 2 klien rujuk, layanan assessment medis sebanyak 6 klien, TAT 8 klien dan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebanyak 92 orang.
Dalam upaya melibatkan masyarakat terlibat aktif untuk upaya pemulihan bagi pecandu atau penyalahguna narkotika, BNN Kabupaten Sleman bersama Desa Wedomartani dan Desa Banyuraden melaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), yang memberikan layanan rehabilitasi melalui psikoedukasi, dukungan kelompok sebaya, dan sosialisasi dampak penyalahgunaan narkotika dengan cara membentuk kelompok atau grup terapi di lingkungan masyarakat.
Tim IBM tersebut terdiri dari tokoh masyarakat dan perangkat desa yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Selain itu, upaya pendampingan klien pascarehabilitasi juga dilakukan BNN Kabupaten Sleman dengan pendampingan dari tim Agen Pemulihan BNNK Sleman.
Tim Agen Pemulihan berupaya mendampingi dan memberikan pemantauan lanjut bagi penyalahguna narkoba yang telah selesai menjalani program rehabilitasi atau yang telah selesai mengikuti layanan pendampingan pemulihan dengan capaian 15 klien yang mengikuti layanan pasca rehabilitasi ini.
Diharapkan, melalui program ini klien dapat pulih dan produktif sehingga dapat beraktivitas sosial bersama masyarakat dengan baik. (Fan)
Discussion about this post