PERNYATAAN anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) pada acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (4/12/2022) membuat beragam tanggapan dari sejumlah tokoh Banua.
Pasalnya, anggota DPR RI Komisi III tersebut mengatakan bahwa memperjuangkan Gambut Raya seperti membodohi warga masyarakat.
Tokoh LSM Kalimantan, Aspihani Ideris menilai pernyataan anggota DPR RI Komisi III, M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) merupakan sebuah ucapan orang yang tak beretika.
“Tak pastas seorang anggota DPR RI berucap seperti itu, seharusnya Rifqi buka mulut dulu sebelum mengeluarkan kalimat. Kalimat yang keluar dari mulutmu bagaikan bara api, Terkesan ucapan seorang tak beretika dan tak berpendidikan tinggi, ingat etika lebih tinggi dari ilmu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan ini dalam tulisannya, Sabtu (31/12/2022).
“Rifqi (red M. Rifqinizamy Karsayuda) itukan seorang anggota DPR RI dan Wakil Rakyat hasil dari daerah pemilihan di Kalimantan Selatan, dan dia duduk sebagai anggota Komisi III di DPR RI adalah wakil dari warga Banua. Bukan rahasia umum lagi, komisi yang membidangi pemekaran daerah adalah Komisi II DPR RI, sedangkan M. Rifqinizamy Karsayuda berkedudukan adalah di Fraksi PDI-P dan bergabung sebagai anggota Komisi III DPR RI,” katanya.
Seharusnya, kata Aspihani, seorang anggota DPR RI itu adalah panutan, dan meneruskan, membantu perjuangan rakyatnya.
“Tidak pantas seorang wakil rakyat berkata-kata dengan mematahkan semangat perjuangan Gambut Raya itu. Seharusnya dia membantu perjuangan masyarakat di daerah. Bukan menyudutkan seperti itu,” kata Aspihani.
Pernyataan Rifqi tersebut jelas mencoreng nama baik Gambut Raya, dan dapat dilaporkan ke Krimsus Polda Kalsel dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Munurut saya, Rifqi juga melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008)/ Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016),” tukas Aspihani.
Senada juga, Taufik Arbain yang merupakan Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengaku merasa aneh atas sikap M. Rifqinizamy Karsayuda terkesan tidak mengerti dengan aturan.
“Ya… Sungguh aneh dan tidak paham suatu ikhtiar. Kita tahu Moratorium itu pasca 2024. tapi proses untuk melengkapi dokumen pemekaran Gambut Raya itu penting,” ujarnya.
Menurut Taufik, apa yang dilakukan tim penuntut pemekaran Gambut Raya adalah proses dan persiapkan, sehingga saat moratorium dibuka segala dokumen sudah siap.
“Untuk mencapai sesuatu itukan perlu persiapan yang matang, seperti dukungan politik dan argumentasi, kajian. Ibaratnya, jangankan Penuntutan Gambut Raya yang butuh persiapan, menjadi Caleg, menjadi Cagub, maupun menjadi Cawali pun butuh persiapan,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah, dalam tulisannya kepada awak media ini.
Disisi lain, Staf Tenaga Ahli Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dirham Zain menegaskan dalam relesan tertulisnya, Komunikasi politik M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) selaku Anggota DPR RI dari PDIP ini terkesan kurang bijak.
“Mestinya dia tidak boleh ‘berstatement’ demikian. Berikan semangat pada masyarakat dan tim penuntut pembentukan Kabupaten Gambut Raya, kendati sampai dengan tahun 2024 tidak ada kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonomi baru, namun ikhtiar trus kita lakukan, sehingga cita-cita terbentuknya kabupaten Gambut Raya dapat terwujud” tukas Dirham Zain.
Sebelumnya, beredar di Instagram bang.rifqi.mrk sebuah situs milik pribadi M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) juga di media sosial lainnya dengan kalimat, “Siapapun orangnya yang menjanji-janjikan, kesah memperjuangkan apapun namanya tidak ada pak!, Saya ngomong ini karena Komisi saya yang membahas tentang daerah otonomi baru”.
Kalau sekedar mengusul. Silahkan !!! Tapi kebijakan nasional, kami menutup pintu itu. Karena setiap kali saya mendengar berita itu, saya merasa rakyat, ulun di kabupaten Banjar Bagian Gambut Raya itu dibodohi orang. “Ya bagi saya, bagi saya” Bukan tidak mungkin !! Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini kan pak !!!
Di dunia ini pasti bisa semua, tapi kebijakan nasional yang ingin saya katakan sampai dengan 2024 yang akan datang,.sampai habis periode kami di DPR RI dan pak Presiden Joko Widodo, tidak ada daerah otonomi baru,. kecuali 4 provinsi di Papua. Karena saya tidak mau rakyat saya di Kabupaten Banjar Calon daerah otonomi baru Gambut Raya di bohongi oleh siapapun orangnya. Bukan saya tidak cinta dengan anda, justru saya sayang sama anda. Saya datang kesini menyampaikan kebenaran. (daf/asp)
Discussion about this post