Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

Majelis Hakim PN Sleman Kabulkan Permohonan Praperadilan Palm Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY: Kita Sudah Maksimal

30 Januari 2023
2 min read
0
Majelis Hakim PN Sleman Kabulkan Permohonan Praperadilan Palm Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY: Kita Sudah Maksimal

Majelis Hakim PN Sleman Kabulkan Permohonan Praperadilan Palm Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY: Kita Sudah Maksimal - (Foto: Inilahjogja.com)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Sentanu Wahyudi, pemilik Palm Karaoke, dalam sidang putusan di ruang sidang 3, PN Sleman, Senin 30 Januari 2023.

Diketahui, PT Asirindo melaporkan Palm Karaoke yang diduga menggunakan karya rekaman milik Produser rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Karena hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman.

Selanjutnya pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Hakim Tunggal, Adhi Satrija Nugroho, SH dalam sidang putusan praperadilan tersebut menyatakan, permohonan praperadilan dari pemohon itu dapat diterima.

Dalam surat permohonan praperadilan, pihak Sentanu Wahyudi menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak berkekuatan hukum atau tidak sah karena kurang bukti.

Di hadapan kedua belah pihak setelah membacakan amar putusan tersebut, Hakim Tunggal perkara praperadilan itu, Adhi Satrija Nugroho, SH menegaskan bahwa keputusan pengadilan sifatnya berkekuatan hukum tetap.

“Kita telah tahu bahwa putusan pengadilan adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan ini kami menyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup,” kata Adhi diikuti ketukan palu tiga kali.

Kuasa Hukum Palm Karaoke, Christina Wulandari, SH usai sidang kepada awak media mengatakan melalui proses sidang ini akhirnya ada suatu kejelasan, bahwa ada mekanisme yang jelas, sehingga sosialisasi tentang ketentuan mengenai penarikan royalti yang belum terlaksana dengan baik di kalangan para pengusaha ini dapat lebih ditingkatkan.

“Lalu apabila ada kekosongan tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Wulan.

Diakui Wulan, hingga saat ini pihaknya selaku pemohon masih menunggu, karena ini baru saja putusan sidang.

“Kami belum menentukan sikap, kami masih menunggu proses ini, karena inu baru saja diputuskan, setelah ini kan juga masih bergulir,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH menyebutkan, selama proses sidang pihaknya selaku termohon sudah melakukan semaksimal mungkin.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, rekan-rekan penyidik dalam melakukan proses penyidikan kita sudah ungkap semua yang ada di persidangan, bukti-bukti kita keluarkan semua,” katanya.

Namun demikian, lanjut Heru, Hakim menilai ini masuk ke dalam ranah peradilan niaga, sehingga putusannya menjadi batal semua karena ini bukan ranah pidana.

“Hasil ini akan kita laporkan ke pimpinan, namun demikian apa yang kita lakukan sudah maksimal. Namun kembali Hakim menilai dan menimbang, kasus ini masuk ke dalam pengadilan niaga,” katanya. (mar)

Tags: Palm KaraokePolda DIYsidang praperadilan
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban
Headline

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan
Headline

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025
Headline

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja