Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

Majelis Hakim PN Sleman Kabulkan Permohonan Praperadilan Palm Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY: Kita Sudah Maksimal

30 Januari 2023
2 min read
0
Majelis Hakim PN Sleman Kabulkan Permohonan Praperadilan Palm Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY: Kita Sudah Maksimal

Majelis Hakim PN Sleman Kabulkan Permohonan Praperadilan Palm Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY: Kita Sudah Maksimal - (Foto: Inilahjogja.com)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Sentanu Wahyudi, pemilik Palm Karaoke, dalam sidang putusan di ruang sidang 3, PN Sleman, Senin 30 Januari 2023.

Diketahui, PT Asirindo melaporkan Palm Karaoke yang diduga menggunakan karya rekaman milik Produser rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Karena hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman.

Selanjutnya pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA

Didepan Warga, Kapolda DIY Janji Anak Buahnya Bakal Patroli Hingga Matahari Terbit

Mahasiswa Ditemukan Tewas Dikamar Kost, Diperkirakan Sudah 7 Hari Meninggal

VIDEO: PELAKU MUTILASI DI SLEMAN NGAKU MENYESAL

Hakim Tunggal, Adhi Satrija Nugroho, SH dalam sidang putusan praperadilan tersebut menyatakan, permohonan praperadilan dari pemohon itu dapat diterima.

Dalam surat permohonan praperadilan, pihak Sentanu Wahyudi menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak berkekuatan hukum atau tidak sah karena kurang bukti.

Di hadapan kedua belah pihak setelah membacakan amar putusan tersebut, Hakim Tunggal perkara praperadilan itu, Adhi Satrija Nugroho, SH menegaskan bahwa keputusan pengadilan sifatnya berkekuatan hukum tetap.

“Kita telah tahu bahwa putusan pengadilan adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan ini kami menyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup,” kata Adhi diikuti ketukan palu tiga kali.

Kuasa Hukum Palm Karaoke, Christina Wulandari, SH usai sidang kepada awak media mengatakan melalui proses sidang ini akhirnya ada suatu kejelasan, bahwa ada mekanisme yang jelas, sehingga sosialisasi tentang ketentuan mengenai penarikan royalti yang belum terlaksana dengan baik di kalangan para pengusaha ini dapat lebih ditingkatkan.

“Lalu apabila ada kekosongan tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Wulan.

Diakui Wulan, hingga saat ini pihaknya selaku pemohon masih menunggu, karena ini baru saja putusan sidang.

“Kami belum menentukan sikap, kami masih menunggu proses ini, karena inu baru saja diputuskan, setelah ini kan juga masih bergulir,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH menyebutkan, selama proses sidang pihaknya selaku termohon sudah melakukan semaksimal mungkin.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, rekan-rekan penyidik dalam melakukan proses penyidikan kita sudah ungkap semua yang ada di persidangan, bukti-bukti kita keluarkan semua,” katanya.

Namun demikian, lanjut Heru, Hakim menilai ini masuk ke dalam ranah peradilan niaga, sehingga putusannya menjadi batal semua karena ini bukan ranah pidana.

“Hasil ini akan kita laporkan ke pimpinan, namun demikian apa yang kita lakukan sudah maksimal. Namun kembali Hakim menilai dan menimbang, kasus ini masuk ke dalam pengadilan niaga,” katanya. (mar)

Tags: Palm KaraokePolda DIYsidang praperadilan
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Bakal Gelar Pasar Kangen Wiiwitan Pasa 17 Hingga 19 Maret
Headline

Polda DIY Bakal Gelar Pasar Kangen Wiiwitan Pasa 17 Hingga 19 Maret

15 Maret 2023
Polda DIY Gelar Doa Lintas Agama
Headline

Polda DIY Gelar Doa Lintas Agama

30 Januari 2023
Kordum Forum BEM DIY Serukan Mahasiswa dan Masyarakat Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Sleman

Kordum Forum BEM DIY Serukan Mahasiswa dan Masyarakat Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

29 Januari 2023

Discussion about this post

Populer

  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalillahi…Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Wisma Kawasan Pakem Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: DUGAAN MUTILASI MENIMPA WANITA DI SLEMAN YOGYAKARTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Besar ReJO Kehilangan Atas Meninggalnya Istri Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Didepan Warga, Kapolda DIY Janji Anak Buahnya Bakal Patroli Hingga Matahari Terbit

Didepan Warga, Kapolda DIY Janji Anak Buahnya Bakal Patroli Hingga Matahari Terbit

25 Maret 2023
3 Mitos Hasrat Seks Wanita yang Salah Kaprah

3 Mitos Hasrat Seks Wanita yang Salah Kaprah

25 Maret 2023
Warga Gamping Ditemukan Tewas di Perumahan

Warga Gamping Ditemukan Tewas di Perumahan

25 Maret 2023
Pemudik Diprediksi Meningkat jadi 123 Juta, Cuti Bersama Ditambah

Pemudik Diprediksi Meningkat jadi 123 Juta, Cuti Bersama Ditambah

25 Maret 2023
Mahasiswa Ditemukan Tewas Dikamar Kost, Diperkirakan Sudah 7 Hari Meninggal

Mahasiswa Ditemukan Tewas Dikamar Kost, Diperkirakan Sudah 7 Hari Meninggal

24 Maret 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja