MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Sentanu Wahyudi, pemilik Palm Karaoke, dalam sidang putusan di ruang sidang 3, PN Sleman, Senin 30 Januari 2023.
Diketahui, PT Asirindo melaporkan Palm Karaoke yang diduga menggunakan karya rekaman milik Produser rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Karena hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman.
Selanjutnya pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Hakim Tunggal, Adhi Satrija Nugroho, SH dalam sidang putusan praperadilan tersebut menyatakan, permohonan praperadilan dari pemohon itu dapat diterima.
Dalam surat permohonan praperadilan, pihak Sentanu Wahyudi menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak berkekuatan hukum atau tidak sah karena kurang bukti.
Di hadapan kedua belah pihak setelah membacakan amar putusan tersebut, Hakim Tunggal perkara praperadilan itu, Adhi Satrija Nugroho, SH menegaskan bahwa keputusan pengadilan sifatnya berkekuatan hukum tetap.
“Kita telah tahu bahwa putusan pengadilan adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan ini kami menyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup,” kata Adhi diikuti ketukan palu tiga kali.
Kuasa Hukum Palm Karaoke, Christina Wulandari, SH usai sidang kepada awak media mengatakan melalui proses sidang ini akhirnya ada suatu kejelasan, bahwa ada mekanisme yang jelas, sehingga sosialisasi tentang ketentuan mengenai penarikan royalti yang belum terlaksana dengan baik di kalangan para pengusaha ini dapat lebih ditingkatkan.
“Lalu apabila ada kekosongan tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Wulan.
Diakui Wulan, hingga saat ini pihaknya selaku pemohon masih menunggu, karena ini baru saja putusan sidang.
“Kami belum menentukan sikap, kami masih menunggu proses ini, karena inu baru saja diputuskan, setelah ini kan juga masih bergulir,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH menyebutkan, selama proses sidang pihaknya selaku termohon sudah melakukan semaksimal mungkin.
“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, rekan-rekan penyidik dalam melakukan proses penyidikan kita sudah ungkap semua yang ada di persidangan, bukti-bukti kita keluarkan semua,” katanya.
Namun demikian, lanjut Heru, Hakim menilai ini masuk ke dalam ranah peradilan niaga, sehingga putusannya menjadi batal semua karena ini bukan ranah pidana.
“Hasil ini akan kita laporkan ke pimpinan, namun demikian apa yang kita lakukan sudah maksimal. Namun kembali Hakim menilai dan menimbang, kasus ini masuk ke dalam pengadilan niaga,” katanya. (mar)