Lima Penipu Berkedok Membeli Mukena 100 Kodi Diringkus Polisi

Jumpa pers kasus pembelian mukena menggunakan cek palsu. @ foto Istimewa

SATRESKRIM Polresta Yogyakarta membekuk kawanan penipuan berkedok membeli barang mukena dengan modus memberikan cek palsu.

Awalnya, korban yang mempunyai industri UMKM jenis mukena di Solo mendapat pesanan mukena sebanyak 100 kodi dengan total harga Rp 109 juta.

“Pada Minggu, 19 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB korban disuruh mengantarkan pesanan mukena itu di Jalan Johar Juhardi (Omah Ramalea Homestay), Gondokusuman Yogyakarta yang diakui milik pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, saat rilis media Senin 27 November 2023.

Menurutnya, korban merupakan pengusaha tekstil dan mempunyai produksi mukena di Solo.

Probo melanjutkan, setibanya di homestay itu, korban diminta untuk menurunkan barang di dan diberikan uang cash Rp 9 jura.

“Korban juga diberikan cek Bank BCA senilai Rp 100 juta sebagai pembayaran,” tambahnya.

Kata Probo, waktu itu korban sebenarnya tidak mau menerima cek dan meminta untuk dicairkan di Pasar Beringharjo (karena biasanya ada yang mau membeli cek).

“Akhirnya korban diajak pelaku untuk ke pasar Beringharjo dan barang ditinggalkan di homestay. Dalam perjalanan pelaku tidak ke arah Beringharjo tapi malah kabur meninggalkan korban,” ungkapnya.

Korban pun merasa curiga dan balik ke homestay tersebut. Ia pun kaget lantaran barang mukena sudah tidak ada semuanya.

“Pada hari Senin korban ke bank BCA untuk mencairkan cek tersebut tetapi mengalami penolakan dari pihak Bank karena tanda tangan tidak sesuai dengan pemegang cek,” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Supriyadi melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku berinisial WH (50) warga Tasikmalaya, YS (34) warga Kota Banjar, Y warga Tasikmalaya dan SH (34) warga Kota Banjar.

“Keempat pelaku diamankan di SPBU Jalan Raya Dampyak Tegal Jateng pada 23 November 2023,” tegasnya.

Tak berhenti disitu, pada Jumat, 24 November sekira pukul 06.00 WIB, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menyediakan cek kosong.

“Pelaku yang menyediakan cek kosong berinisal R (54) ditangkap dirumahnya Pekalongan, Jawa Tengah,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas di antaranya selembar cek bank BCA No. EA 676691, selembar nota pembelian mukena, selembar surat keterangan penolakan pencarian cek dari bank BCA, 62,5 kodi Mukena, satu mobil Dahaitsu Grandmax warna putih serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih.

“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (dif/kas)

Exit mobile version