Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kuasa Hukum Tegaskan Keberadaan bIMBA Sah

28 Januari 2020
2 min read
0
Penyelesaian Sengketa Pilkades Perlu Diperjelas

KUASA hukum Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (bIMBA) Saiful Anam mengatakan, eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat yang dilindungi oleh peraturan Perundang-Undangan (UU).

Dia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa biMBA illegal. Menurutnya, peberitaan itu sangat menyesatkan dan sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan UU. Pasalnya, terdapat berbagai upaya untuk mendiskreditkan biMBA salah satunya yang menyatakan biMBA adalah illegal bertentangan dengan pembelajaran Paud dan melanggar peraturan.

“biMBA sah dan legal menurut hukum,” kata Saiful Anam Selasa 28 Januari 2020.

BACA JUGA

UAD Melepas KKN Internasional di Thailand dan Malaysia

Pelatihan Bahasa Inggris Komprehensif, Kolaborasi Gojek dan Gramedia Academy

Bina Masjid, KKN UAD Bekerjasama dengan Masjid Margoyuwono

Menurut Saiful, eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Dimana, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan kegemaran membaca.

Kata dia, bahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Pasal 28 C UUD 1945 sudah tegas menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan memajukan diri. Selain itu UU HAM juga mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan dirinya dan memperoleh pendidikan yang layak. Bahkan dalam UU Perpusnas dan PP pelaksanaannya menekankan adanya peran serta masyakarat dalam pembudayaan minat baca dan pemerintah daerah wajib mengapresiasi kegiatan tersebut,” kata Saiful Anam.

Saiful Anam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendiskreditkan dan mengarah kepada pencemaran nama baik yang berisi penghinaan, fitnah, bersifat tendensius terhadap keberaan biMBA yang secara hukum legal dan dilindungi oleh UU.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi keberadaan dan eksistensi biMBA di seluruh Indonesia,” pungkas Saiful Anam.

Senada dengan Saiful Anam, penggagas paradigma dan metode biMBA Bambang Suyanto juga menyatakan bahwa biMBA bukan lembaga kursus maupun lembaga formal dan nonformal  yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu jam belajarnya tidaklah mengikuti Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor. 146 Tahun 2014.

“bIMBA hanya merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Karena minat membaca merupakan syarat mutlak untuk menjadi gemar membaca. Sehingga dengan membimbing minat baca anak maka terbangun budaya gemar membaca,” ujar Bambang.

Selain itu Imam Sutrisno yang merupakan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB), menegaskan, jika biMBA mendapat support dan dukungan penuh dari Perpustakaan Nasional (Perpunas) sebagai lembaga yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diberikan tugas dan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Salah satunya dengan mendorong dan membumikan minat baca masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BiMBA merupakan bagian dari GPMB yang telah mendapatkan dukungan Perpusnas sebagai lembaga yang mendorong membumikan minat baca masyarakat,” ungkap Imam Sutrisno. (nurlia)

Tags: BimbaHeadlineNewsflashSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

Saiful Anam: Relawan Jokowi Hanya jadi Bumper untuk Acara GBK!
Headline

Saiful Anam: Relawan Jokowi Hanya jadi Bumper untuk Acara GBK!

1 Desember 2022
Saiful Anam, Anak Kampung yang Kenyang Tempaan Pendidikan
Headline

Saiful Anam, Anak Kampung yang Kenyang Tempaan Pendidikan

6 Juli 2022
Doktor Saiful Anam: UU IKN Rawan Dibatalkan MK
Headline

Doktor Saiful Anam: UU IKN Rawan Dibatalkan MK

24 Januari 2022

Populer

  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UAD Mengabdi di RW 12 Bausasran Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kalsel Kecam Ucapan Anggota DPR dari PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

31 Januari 2023
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

31 Januari 2023
Nama Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

31 Januari 2023
Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

31 Januari 2023
Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

31 Januari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja