PENYALURAN honor untuk ketua RT dan RW se-Kota Magelang, Jawa Tengah digelar secara bergilir menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Magelang, Triyamto Sutrisno mengatakan, awalnya pembagian honor para pamong tersebut akan digelar secara serentak di satu waktu dan satu tempat.
Akan tetapi, melihat kasus Covid-19 di Kota Magelang yang terus bertambah, maka pihaknya membuat kebijakan khusus untuk menghindari penumpukan massa.
“Jumlah pamong RT/RW di Kota Magelang itu kan banyak. Jadi Pak Walikota (Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz) menginstruksikan supaya penyaluran honor ketua RT/RW melalui kelurahan masing-masing,” kata Tri Yamto, Kamis (24/6/2021).
Dia menjelaskan, pembagian honor sudah dimulai, Selasa (22/6/2021) di 4 Kelurahan meliputi Potrobangsan, Kramat Utara, Kedungsari, dan Wates, dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Dana ini diberikan kepada Lurah masing-masing untuk kemudian diserahkan kepada Ketua RT/RW. Maksimal Lurah mengundang 20 orang saja supaya tidak terjadi penumpukan dan antrean,” jelasnya.
Pada Rabu (23/6/2021) penyaluran dilanjutkan di Kelurahan Magersari, Tidar Selatan, Panjang, dan Kelurahan Gelangan. Informasi ini sudah diumumkan melalui grup whatsapp Camat dan Lurah agar menghadirkan perwakilan RT dan RW.
“Pada kesempatan yang sama Pak Wali akan terjun ke lapangan sekaligus menyosialisasikan PPKM Mikro, pelaksanaan 5M, dan protokol kesehatan mencegah Covid-19,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemkot Magelang menaikkan honor jasa operasional bagi para Ketua RT dan RW mulai tahun 2021.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, RT/RW merupakan unit organisasi terkecil di masyarakat. Sehingga sudah semestinya mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk honor ini.
Kebijakan ini telah dilakukan di Kota Magelang sejak tahun 2011. Besarannya pun selalu dinaikkan dari tahun ke tahun, sebagai bentuk apresiasi para pamong yang sukses menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Adapun besarannya adalah Rp250.000 per bulan untuk Ketua RT, dan Rp400.000 per bulan untuk Ketua RW. Pada triwulan pertama, dana tersebut telah diberikan. Kali ini pencairan dilakukan pada triwulan kedua.
Tahap ketiga triwulan ketiga (Juli, Agustus, September) akan diberikan September dan keempat (Oktober, November, Desember) dengan besaran yang sama akan diberikan Desember 2021 mendatang. (kot/zal)