Korban Malioboro City, Tuntut Hak dan Desak 100 Hari Pertama Prabowo-Gibran

PARA korban Malioboro City akan turun ke jalan gelar aksi menuntut hak atas pembelian apartemen Malioboro City. Selain itu mendesak 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran untuk bisa menyelesaikan kasus yang sudah diperjuangkan belasan tahun itu.

Korban yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City akan turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi serta tuntutan di depan Kantor Gubernur DIY serta di depan Istana Kepresidenan Yogyakarta yang biasa disebut Gedung Agung sebagai simbol kenegaraan.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Gibran untuk turut menyoroti terkait perizinan yang sampai saat ini belum kelar proses penerbitabnya,” ungkap Budijono, Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Kamis (31/10/2024).

Dikatakannya, sertifikat laik fungsi sebagai pintu masuk menuju legalitas kepemilikan pertemuan, akta jual-beli dan SHM SRS. “Di mana itu merupakan legalitas yang diharapkan para pemilik ada suatu kejelasan dan kepastian,” tandas Budijono.

Dalam tuntutannya kali ini P3SRS Apartemen Malioboro City akan sampaikan lima hal. Pertama, Pengadilan Negeri Sleman harus tegak lurus dalam menangani semua perkara persidangan pidana ataupun perdata PT Inti Hosmed.

Kedua, Majelis Hakim yang menangani perkara PT Inti Hosmed harus berani bertindak tegas agar benar-benar berpihak kepada kebenaran untuk sebuah keadilan yang nyata karena semua barang bukti dan para korban ada dan lengkap.

Ketiga, mendukung Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa, mengadili serta menyelesaikan semua perkara PT Inti Hosmed seadil-adilnya. “Hukum jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah, dan Pengadilan Negeri Sleman jangan berpihak kepada pihak yang terbukti bersalah dan telah menyengsarakan konsumen atau masyarakat dengan alasan apapun,” kata Budijono.

Keempat, berharap kepada Gubernur DIY turut atensi kasus ini agar terang benderang dan memiliki kepastian hukum. “Dan para korban dapat segera memiliki legalitas kepemilikan yang selama ini dinantikan,” katanya.

Kelima, proses perizinan jangan dihambat dan dipersulit oleh adanya aturan dan birokrasi yang kaku di Pemkab Sleman.

Kepada Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, P3SRS Apartemen Malioboro City berharap untuk mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia tanah PT Inti Hosmed.

Berharap pula kepada Gubernur DIY untuk bisa menemui para korban atau perwakilan pemilik, di mana selama ini Gubernur DIY terkesan menghindar.

“Kami minta agar dalam 100 hari kerja presiden dan wakil presiden yang baru Prabowo-Gibran untuk atensi penanganan kasus Apartemen Malioboro City jangan sampai masuk angin dan jangan dimain-mainkan,” paparnya.

Menurut Budijono, jangan sampai mafia tanah seperti PT Inti Hosmed diberi ruang khusus karena adalah pengembang hitam yang merusak investasi di Sleman. “Sudah banyak bukti dan korbannya, mau apa lagi?”

Jika ada oknum aparat hukum yang bermain kepada Kapolri, Kapolda DIY dan jajaran terkait untuk kawal kasus tersebut. “Jangan didiamkan saja karena banyak korbannya,” kata Budijono.

Berkaitan hal tersebut P3SRS Apartemen Malioboro City akan menggelar aksi simpatik pada 6 November 2024 dengan titik kumpul di Pal Putih (Tugu Yogya) menuju Kantor Gubernur DIY serta Gedung Agung.

“Sebagai simbol kami sebagai masyarakat untuk berteriak mohon pertolongan presiden sebagai pemimpin bangsa agar kasus atau permasalahan Apartemen Malioboro City untuk ditindaklanjuti hingga selesai, baik perkara hukum perdata dan pidana serta proses perizinannya,” papar Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Kamis (31/10/2024).

Karena kasus tersebut sudah cukup lama dan belum ada penyelesaian, P3SRS Apartemen Malioboro City berharap kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, turun tangan dan bertindak.

Pihaknya tidak akan menyerah dan akan tetap berjalan. “Biarpun harus tertatih-tatih, tapi kami akan sampai tujuan utama,” jelasnya.

Selain itu berharap perizinan SLF yang sampai saat ini belum selesai prosesnya di DPUPKP agar diselesaikan. “Jangan dipersulit dan dicari-cari kekurangannya,” kata Edi Hardiyanto selaku Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City. (Fan)

Exit mobile version