Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

KIB Minta Polisi Tangkap Pendemo ke Rumah Mahfud MD

2 Desember 2020
2 min read
0
KIB Minta Polisi Tangkap Pendemo ke Rumah Mahfud MD

POLISI diminta tegas dan menangkap pelaku penggerudukan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan Selasa 1 Desember 2020.

“Kami minta Kapolda Jawa Timur, khususnya Polres Pamekasan tegas dan menindak pelaku yang mendatangi rumah Mahfud MD di Pamekasan,” kata Ketua umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat dalam siaran persnya Rabu 2/12/2020.

Organ pendukung Jokowi sejak tahun 2014 ini meminta agar polisi tegas memberikan sanksi hukum kepada siapapun.

BACA JUGA

Soal Rempang, Jokowi Minta Diselesaikan dengan Baik

Polda DIY Luncurkan Drive Thru SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Dua Remaja Pelempar Batu Ditangkap Polisi

“Dalam Undang-undang (UU) tidak diperbolehkan menggelar unjuk rasa di rumah pribadi. Hal ini tentu menyalahi aturan ketertiban umum. Jadi polisi harus tegas pada siapapun,” ungkapnya.

Sesuai dengan pasal 6 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pengunjuk rasa harus menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain dan menjaga dan juga menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Maksud dan tujuan pasal tersebut adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum. Baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.

Selain itu, sebagai mana pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang harus taat aturan, untuk itu negara tidak boleh kalah menghadapi kelompok politik identitas.

“Tangkap aktor intelektual pengerah massa. Tindak tegas dan jadikan hukum sebagai Panglima,” tegasnya.

Taki sapaan akrab Reinhard Parapat mengungkapkan, pemerintah Jokowi jangan kendor memberikan sanksi hukum kepada siapapun yang telah melanggar protokol kesehatan. Termasuk didalamnya Rizieq Shihab yang diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PSBB Transisi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan, pasca kedatanganya ke Indonesia.

“Kepada Rizieq seharusnya sebagai warga negara yang baik, dia berani datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Tebet,” pungkas dia.

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berada di depan sebuah rumah.

Video yang diunggah melalui akun YouTube itu diberi judul penggerebekan rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Madura.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube KlikLembaran!! pada Selasa (1/12/2020).

Dalam tayangan yang berdurasi 1 menit 11 detik itu, terlihat sekelompok massa dengan mengenakan peci putih memadati depan sebuah rumah yang disebut sebagai rumah Mahfud.

“Rumahnya Mahfud MD yang di Madura, Pamekasan digerebek massa,” ujar seorang pria dalam video tersebut.

Sementara massa lainnya sibuk berteriak seolah memanggil Mahfud dan mengabadikan situasi dengan menggunakan ponsel masing-masing Belum diketahui penyebab sekelompok massa tersebut mendatangi kediaman mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

“Mahfud! Mahfud!,” teriak massa. (kal/fia)

Tags: mahfud mdRumah Mahfud MD Digeruduk
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun
Headline

Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun

18 Juli 2023
Fahri Hamzah Dukung Upaya Mahfud MD Bongkar Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Headline

Fahri Hamzah Dukung Upaya Mahfud MD Bongkar Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

1 April 2023
Mahfud Sebut Transaksi Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu
Headline

Mahfud Sebut Transaksi Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu

30 Maret 2023

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS PKU Muhammadiyah Gamping Gelar Pelatihan BHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Wantimpres Resmikan Kantor FPPPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Soal Rempang, Jokowi Minta Diselesaikan dengan Baik

Soal Rempang, Jokowi Minta Diselesaikan dengan Baik

25 September 2023
Polda DIY Luncurkan Drive Thru SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Polda DIY Luncurkan Drive Thru SIM Bagi Penyandang Disabilitas

25 September 2023
RS PKU Muhammadiyah Gamping Gelar Pelatihan BHD

RS PKU Muhammadiyah Gamping Gelar Pelatihan BHD

25 September 2023
Dua Remaja Pelempar Batu Ditangkap Polisi

Dua Remaja Pelempar Batu Ditangkap Polisi

25 September 2023
Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

24 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja