Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

KIB Minta Polisi Tangkap Pendemo ke Rumah Mahfud MD

2 Desember 2020
2 min read
0
KIB Minta Polisi Tangkap Pendemo ke Rumah Mahfud MD

POLISI diminta tegas dan menangkap pelaku penggerudukan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan Selasa 1 Desember 2020.

“Kami minta Kapolda Jawa Timur, khususnya Polres Pamekasan tegas dan menindak pelaku yang mendatangi rumah Mahfud MD di Pamekasan,” kata Ketua umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat dalam siaran persnya Rabu 2/12/2020.

Organ pendukung Jokowi sejak tahun 2014 ini meminta agar polisi tegas memberikan sanksi hukum kepada siapapun.

BACA JUGA

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Konsisten Bagikan Dividen

Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

“Dalam Undang-undang (UU) tidak diperbolehkan menggelar unjuk rasa di rumah pribadi. Hal ini tentu menyalahi aturan ketertiban umum. Jadi polisi harus tegas pada siapapun,” ungkapnya.

Sesuai dengan pasal 6 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pengunjuk rasa harus menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain dan menjaga dan juga menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Maksud dan tujuan pasal tersebut adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum. Baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.

Selain itu, sebagai mana pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang harus taat aturan, untuk itu negara tidak boleh kalah menghadapi kelompok politik identitas.

“Tangkap aktor intelektual pengerah massa. Tindak tegas dan jadikan hukum sebagai Panglima,” tegasnya.

Taki sapaan akrab Reinhard Parapat mengungkapkan, pemerintah Jokowi jangan kendor memberikan sanksi hukum kepada siapapun yang telah melanggar protokol kesehatan. Termasuk didalamnya Rizieq Shihab yang diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PSBB Transisi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan, pasca kedatanganya ke Indonesia.

“Kepada Rizieq seharusnya sebagai warga negara yang baik, dia berani datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Tebet,” pungkas dia.

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berada di depan sebuah rumah.

Video yang diunggah melalui akun YouTube itu diberi judul penggerebekan rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Madura.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube KlikLembaran!! pada Selasa (1/12/2020).

Dalam tayangan yang berdurasi 1 menit 11 detik itu, terlihat sekelompok massa dengan mengenakan peci putih memadati depan sebuah rumah yang disebut sebagai rumah Mahfud.

“Rumahnya Mahfud MD yang di Madura, Pamekasan digerebek massa,” ujar seorang pria dalam video tersebut.

Sementara massa lainnya sibuk berteriak seolah memanggil Mahfud dan mengabadikan situasi dengan menggunakan ponsel masing-masing Belum diketahui penyebab sekelompok massa tersebut mendatangi kediaman mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

“Mahfud! Mahfud!,” teriak massa. (kal/fia)

Tags: mahfud mdRumah Mahfud MD Digeruduk
ShareTweetSend

Related Posts

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Rubah Keputusan KPU & MK
Headline

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Rubah Keputusan KPU & MK

25 Februari 2024
Jokowi Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan
Headline

Jokowi Umumkan Pengganti Mahfud 2-3 Hari Lagi

2 Februari 2024
Mundur jadi Menkopolhukam, Mahfud Tak Tinggalkan Pekerjaan Sebelum Terbit Keppres
Peristiwa

Mundur jadi Menkopolhukam, Mahfud Tak Tinggalkan Pekerjaan Sebelum Terbit Keppres

1 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Menggunakan KJB dan KIA Belanja Perlengkapan Sekolah di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta Dapat Penawaran Khusus

Menggunakan KJB dan KIA Belanja Perlengkapan Sekolah di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta Dapat Penawaran Khusus

3 Juni 2025
Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

2 Juni 2025
Jejak Hijau dan Cerdas Finansial

Jejak Hijau dan Cerdas Finansial

2 Juni 2025
Konsisten Bagikan Dividen

Konsisten Bagikan Dividen

2 Juni 2025
Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

2 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja