POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang okum anggota DPRD Kabupaten Bantul sebagai tersangka dugaan penipuan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ alias Miko, warga Sewon, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus mengiming-imingi korban bisa lolos ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, ada tiga korban yang diiming-imingi pelaku agar bisa masuk CPNS.
“Laporan polisi yang pertama kerugian materi Rp 150 juta, laporan polisi yang kedua Rp 75 juta dan laporan polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta tapi sudah dikembalikan oleh tersangka Rp 10 juta,” jelasnya saat jumpa pers di Polda DIY Senin 3 Oktober 2022.
Menurutnya, secara keseluruhan tarif yang ditentukan oleh tersangka agar lolos CPNS semuanya hampir sama. Persyaratannya para korban diminta uang Rp 250 juta agar bisa jadi CPNS itu.
“Namun ada yang dicicil ada yang menggunakan DP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD dari partai Gerindra itu dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Ditempat yang sama KaSubbid Penum Humas Polda DIY AKBP Verena mengatakan, ada tiga korban yang telah melaporkan kelakuan tersangka.
“Yang pertama kami menerima laporan tanggal 24 Maret 2022 dengan pelapor atas nama Harjiman. Kemudian laporan polisi yang kedua tanggal 24 Maret 2022 dengan pelapor atas nama Y. Sutarno Sedangkan yang ketiga yaitu LP tanggal 24 Maret 2022 dengan pelapor tas nama Agus Sumarto,” pungkasnya. (gaf/dil)