Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua Komisi D DPRD Bantul Resmi jadi Tersangka Penipuan CPNS

3 Oktober 2022
2 min read
0
Ketua Komisi D DPRD Bantul Resmi jadi Tersangka Penipuan CPNS

Tersangka penipuan berinisal ESJ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY, Senin 3 Oktober 2022. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang okum anggota DPRD Kabupaten Bantul sebagai tersangka dugaan penipuan.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ alias Miko, warga Sewon, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus mengiming-imingi korban bisa lolos ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, ada tiga korban yang diiming-imingi pelaku agar bisa masuk CPNS.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Laporan polisi yang pertama kerugian materi Rp 150 juta, laporan polisi yang kedua Rp 75 juta dan laporan polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta tapi sudah dikembalikan oleh tersangka Rp 10 juta,” jelasnya saat jumpa pers di Polda DIY Senin 3 Oktober 2022.

Menurutnya, secara keseluruhan tarif yang ditentukan oleh tersangka agar lolos CPNS semuanya hampir sama. Persyaratannya para korban diminta uang Rp 250 juta agar bisa jadi CPNS itu.

“Namun ada yang dicicil ada yang menggunakan DP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD dari partai Gerindra itu dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Ditempat yang sama KaSubbid Penum Humas Polda DIY AKBP Verena mengatakan, ada tiga korban yang telah melaporkan kelakuan tersangka.

“Yang pertama kami menerima laporan tanggal 24 Maret 2022 dengan pelapor atas nama Harjiman. Kemudian laporan polisi yang kedua tanggal 24 Maret 2022 dengan pelapor atas nama Y. Sutarno Sedangkan yang ketiga yaitu LP tanggal 24 Maret 2022 dengan pelapor tas nama Agus Sumarto,” pungkasnya. (gaf/dil)

Tags: anggota DPRD Bantul ditangkapDPRD Bantul jadi tersangka penipuanpenganiayaan DPRD Bantul
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Penganiayaan Malam Tahun Baru Diringkus Polisi
Bantul

Pelaku Penganiayaan Malam Tahun Baru Diringkus Polisi

12 Januari 2023
Polda DIY Tangkap Anggota DPRD Bantul Kaitan Kasus Dugaan Penipuan
Headline

Polda DIY Tangkap Anggota DPRD Bantul Kaitan Kasus Dugaan Penipuan

1 Oktober 2022
Mantan Residivis Pukul Anggota DRPD Bantul
Bantul

Mantan Residivis Pukul Anggota DRPD Bantul

24 Agustus 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja