Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Batalkan Surat Internal Penunjukan Mahfud MD Jadi Ad Interim

29 Agustus 2020
2 min read
0
Kemendagri Batalkan Surat Internal Penunjukan Mahfud MD Jadi Ad Interim

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengklarifikasi kabar mengenai pembatalan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim. Benni mengatakan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020, yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.

Ia mengatakan surat yang diralat adalah terkait untuk kepentingan administrasi internal saja. Surat yang dimaksud adalah Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.

“Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” ujar Benni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 29 Agustus 2020.

BACA JUGA

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diganjar Sanksi

Ia mengatakan surat yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa.

Adapun penunjukan Mendagri Ad Interim, kata Benni, bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden. Penunjukan ini yang kemudian menjadi dasar penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjadi Ad Interim menggantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang harus dinas ke luar negeri.

Penunjukan Mahfud Md itu tertuang melalui Surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim. (kal/fia)

Tags: kemendagrisurat internal dibatalkantito karnavian
ShareTweetSend

Related Posts

Usia Harapan Hidup Penduduk Indonesia Meningkat
Headline

Usia Harapan Hidup Penduduk Indonesia Meningkat

13 Juli 2022
ASN Ditjen Dukcapil Asah Keterampilan Digital
Headline

ASN Ditjen Dukcapil Asah Keterampilan Digital

6 Juli 2022
Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbaharui Data Covid
Headline

Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbaharui Data Covid

5 September 2021

Discussion about this post

Populer

  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalillahi…Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Wisma Kawasan Pakem Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: DUGAAN MUTILASI MENIMPA WANITA DI SLEMAN YOGYAKARTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Besar ReJO Kehilangan Atas Meninggalnya Istri Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

26 Maret 2023
Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

Diduga Hendak Tawuran, 17 Remaja Diamankan Polisi

26 Maret 2023
Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Warga

26 Maret 2023
Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diganjar Sanksi

Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diganjar Sanksi

26 Maret 2023
194.032 Guru Madrasah Ikuti Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG

194.032 Guru Madrasah Ikuti Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG

25 Maret 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja