Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Batalkan Surat Internal Penunjukan Mahfud MD Jadi Ad Interim

29 Agustus 2020
2 min read
0
Kemendagri Batalkan Surat Internal Penunjukan Mahfud MD Jadi Ad Interim

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengklarifikasi kabar mengenai pembatalan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim. Benni mengatakan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020, yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.

Ia mengatakan surat yang diralat adalah terkait untuk kepentingan administrasi internal saja. Surat yang dimaksud adalah Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.

“Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” ujar Benni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 29 Agustus 2020.

BACA JUGA

KPK Temukan Belasan Senpi dan Uang Miliaran di Rumah Menteri Pertanian

Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

VIDEO: MENKOMINFO DIMINTA JAGA LEGACY JOKOWI

Ia mengatakan surat yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa.

Adapun penunjukan Mendagri Ad Interim, kata Benni, bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden. Penunjukan ini yang kemudian menjadi dasar penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjadi Ad Interim menggantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang harus dinas ke luar negeri.

Penunjukan Mahfud Md itu tertuang melalui Surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim. (kal/fia)

Tags: kemendagrisurat internal dibatalkantito karnavian
ShareTweetSend

Related Posts

Usia Harapan Hidup Penduduk Indonesia Meningkat
Headline

Usia Harapan Hidup Penduduk Indonesia Meningkat

13 Juli 2022
ASN Ditjen Dukcapil Asah Keterampilan Digital
Headline

ASN Ditjen Dukcapil Asah Keterampilan Digital

6 Juli 2022
Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbaharui Data Covid
Headline

Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbaharui Data Covid

5 September 2021

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trunk Show Keke Busana 2024, Renjana Sarimbit Ricis Ryan For Keke 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontrakan di Sleman Dipasangi Garis Polisi, Diduga ada Kaitan dengan Kasus Mutilasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Rumah Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Digeledah KPK

KPK Temukan Belasan Senpi dan Uang Miliaran di Rumah Menteri Pertanian

29 September 2023
Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

29 September 2023
Jangan Sampai Proyek BTS jadi Legacy Buruk Bagi Jokowi

VIDEO: MENKOMINFO DIMINTA JAGA LEGACY JOKOWI

29 September 2023
38 Perwira Tinggi TNI Dimutasi

38 Perwira Tinggi TNI Dimutasi

29 September 2023
Trunk Show Keke Busana 2024, Renjana Sarimbit Ricis Ryan For Keke 2024

Trunk Show Keke Busana 2024, Renjana Sarimbit Ricis Ryan For Keke 2024

29 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja