Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Kata Toni, Anggota DPRD Blora jadi Tersangka Tanggal 5 Desember

25 Desember 2022
2 min read
0
Kata Toni, Anggota DPRD Blora jadi Tersangka Tanggal 5 Desember

Toni Triyanto. @ foto InilahJogja

ANGGOTA DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah berinisial AA resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan dugaan penyerobotan tanah milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SB (39).

Pria yang belum genap 3 bulan menjabat anggota DPRD itu dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan sebagaimana sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum SB, Toni Triyanto mengungkapkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

“Saat ini perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022 tertanggal 5 Desember 2022 status terlapor sudah menjadi tersangka,” ujar Toni kepada wartawan, Minggu 25 Desember 2022.

Dirinya berharap, penyidik segera menuntaskan kasus itu secara hukum yang berkeadilan.

Informasi yang terhimpun, lanjut Toni, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti atas dugaan kasus tersebut.. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada oknum notaris.

Toni Triyanto menceritakan awal mula kasus tersebut, kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

“Klien saya meminta tolong ada AA untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanahnya,” ujar Toni.

Menurutnya, disaksikan oleh oknum dari pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2 hingga tiga bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat milik klien kami sudah dibalik nama.

“Kami berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara ini. Hal itu sesuai arahan dari bapak presiden Jokowi untuk menggebuk dan memberantas mafia tanah di Indonesia,” urai Toni.

Tak menemui titik terang kasus tersebut lantas klien kami melaporkan AA dan seorang notaris Elizabeth Estiningsih pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

“Yang kami laporkan waktu itu adalah dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Toni memperkirakan, harga tanah serta bangunan milik kliennya tersebut sekitar Rp 900 juta.

“Diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan , Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” demikian Toni Triyanto. (daf/kil)

Tags: anggota DPRD blora jadi tersangkablora jawa tengahJatengkasus mafia tanahmafia tanah
ShareTweetSend

Related Posts

Demokrat Resmi Usung Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini dalam Pilkada Blora
Headline

Demokrat Resmi Usung Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini dalam Pilkada Blora

9 Agustus 2024
Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen
Headline

Relawan Optimis Kemenangan Arief-Sri Setyorini Bakal Diatas 60 Persen

8 Agustus 2024
Sri Budiyono Laporkan BPN Blora ke Ombudsman
Headline

Sri Budiyono Laporkan BPN Blora ke Ombudsman

9 November 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja