Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Pendidikan

KASN Diharap Berikan Sanksi Etika Kepala BPIP

15 Februari 2020
2 min read
0
KASN Diharap Berikan Sanksi Etika Kepala BPIP

KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pernyataannya yang menyebut agama adalah musuh terbesar Pancasila.

Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional  (Unas) Jakarta Saiful Anam  mengatakan, bagi individu atau kelompok masyarakat dapat melaporankan ke KASN  karena Kepala BPIP juga merangkap sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)A Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang juga seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN siapapun punya hak melaporkan Kepala BPIP ke KASN,” kata Saiful Anam Sabtu 15 Februari 2020.

BACA JUGA

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

RQ Sabiqun Bil Khairat Adakan Khotmul Qur’an dan Imtihan

Menumbuhkan Perasaan Bangga dengan Disiplin Ilmu

Dikatakan Saiful Anam, laporan ke KASN tersebut bisa dilakukan kapanpun. Dirinya yakin, KSAN akan menerima setiap pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terkait etika maupun perilaku ASN yang diduga menyalahi aturan.

Saiful Anam mengungkapkan, seseorang yang telah menjadi pegawai ASN wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana tercatum dalam pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Saya menduga pernyataan Kepala BPIP yang membuat kontroversi itu telah melanggar UU ASN maka bisa dilaporkan ke KSAN,” ujar Saiful.

Menurut dosen Pasca Sarjana Unas ini, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, KSAN bisa menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

“Jika ada pengaduan dari masyarakat, saya berharap 7 orang anggota KASN nantinya bisa memanggil, melakukan sidang dan memberikan sanksi terhadap Kepala BPIP,” ungkap Saiful Anam.

Dia melanjutkan, meskipun Kepala BPIP telah meluruskan pernyataannya namun tidak bisa menyurutkan niat seseorang tersebut untuk melaporkannya.

“Laporan tersebut tentunya untuk pembelajaran bagi pegawai ASN agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang cenderung bisa membuat gaduh dan memecah belah bangsa,” pungkas Saiful Anam. (kinanti)

Tags: BpipHeadlineNewsflashSaiful anamunasyudian wahyudi
ShareTweetSend

Related Posts

Pakar: Keputusan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja Keliru!
Headline

Jokowi dan Kroninya Diminta Tobat Nasional!

7 Maret 2023
Saiful Anam: Relawan Jokowi Hanya jadi Bumper untuk Acara GBK!
Headline

Saiful Anam: Relawan Jokowi Hanya jadi Bumper untuk Acara GBK!

1 Desember 2022
Saiful Anam, Anak Kampung yang Kenyang Tempaan Pendidikan
Headline

Saiful Anam, Anak Kampung yang Kenyang Tempaan Pendidikan

6 Juli 2022

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Sleman Tangkap Empat Orang Pembuat Miras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

28 Mei 2023
Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

27 Mei 2023
Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

27 Mei 2023
Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

27 Mei 2023
Survei, Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

27 Mei 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja