Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Pendidikan

KASN Diharap Berikan Sanksi Etika Kepala BPIP

15 Februari 2020
2 min read
0
KASN Diharap Berikan Sanksi Etika Kepala BPIP

KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pernyataannya yang menyebut agama adalah musuh terbesar Pancasila.

Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional  (Unas) Jakarta Saiful Anam  mengatakan, bagi individu atau kelompok masyarakat dapat melaporankan ke KASN  karena Kepala BPIP juga merangkap sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)A Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang juga seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN siapapun punya hak melaporkan Kepala BPIP ke KASN,” kata Saiful Anam Sabtu 15 Februari 2020.

BACA JUGA

Lagi, UAD Kukuhkan 3 Guru Besar

UAD Catat Rekor Partisipasi Tertinggi

PT. RBM Mulai Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

Dikatakan Saiful Anam, laporan ke KASN tersebut bisa dilakukan kapanpun. Dirinya yakin, KSAN akan menerima setiap pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terkait etika maupun perilaku ASN yang diduga menyalahi aturan.

Saiful Anam mengungkapkan, seseorang yang telah menjadi pegawai ASN wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana tercatum dalam pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Saya menduga pernyataan Kepala BPIP yang membuat kontroversi itu telah melanggar UU ASN maka bisa dilaporkan ke KSAN,” ujar Saiful.

Menurut dosen Pasca Sarjana Unas ini, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, KSAN bisa menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

“Jika ada pengaduan dari masyarakat, saya berharap 7 orang anggota KASN nantinya bisa memanggil, melakukan sidang dan memberikan sanksi terhadap Kepala BPIP,” ungkap Saiful Anam.

Dia melanjutkan, meskipun Kepala BPIP telah meluruskan pernyataannya namun tidak bisa menyurutkan niat seseorang tersebut untuk melaporkannya.

“Laporan tersebut tentunya untuk pembelajaran bagi pegawai ASN agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang cenderung bisa membuat gaduh dan memecah belah bangsa,” pungkas Saiful Anam. (kinanti)

Tags: BpipHeadlineNewsflashSaiful anamunasyudian wahyudi
ShareTweetSend

Related Posts

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan
Headline

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan

10 Desember 2024
Saiful Anam: Pansel yang Tak Independen Awal Buruk Kontestasi 2024
Headline

Besok, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

2 September 2024
Larang Paskibraka Pakai Jilbab, Partai Gelora: Pemahaman Kepala BPIP Tidak Pancasilais
Headline

Larang Paskibraka Pakai Jilbab, Partai Gelora: Pemahaman Kepala BPIP Tidak Pancasilais

16 Agustus 2024

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja